Get iNews App with new looks!
Mode Gelap
Advertisement
Aa Text
Share:
Read Next : Eks Menag Yaqut Ajukan Praperadilan, KPK: Penetapan Tersangka Didasarkan Kecukupan Alat Bukti
Advertisement . Scroll to see content

KPK Tetapkan Wali Kota Tanjungbalai M Syahrial sebagai Tersangka Kasus Suap Jabatan

Jumat, 27 Agustus 2021 - 18:13:00 WIB
KPK Tetapkan Wali Kota Tanjungbalai M Syahrial sebagai Tersangka Kasus Suap Jabatan
KPK menetapkan Wali Kota Walikota Tanjung Balai periode 2016-2021 M Syahrial sebagai tersangka dugaan suap lelang mutasi jabatan. (Foto MNC Portal).
Advertisement . Scroll to see content

JAKARTA, iNews.id - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menetapkan Wali Kota Walikota Tanjung Balai periode 2016-2021 M Syahrial (MSA) sebagai tersangka dugaan korupsi lelang mutasi jabatan. Selain Syahrial, Sekretaris Daerah (Sekda) Kota Tanjungbalai, Yusmada (YM) juga ditetapkan sebagai tersangka.

"Setelah mengumpulkan berbagai keterangan dugaan tindak pidana dimaksud KPK selanjutnya melakukan penyelidikan yang kemudian ditemukan bukti permulaan yang cukup, maka KPK meningkatkan status perkara ini ke tingkat penyidikan pada bulan April 2021 dengan menetapkan MSA dan YM tersangka," ujar Deputi Penindakan Eksekusi KPK, Karyoto dalam jumpa pers di Gedung KPK, Jakarta, Jumat (27/8/2021).

Pada penyidikan kasus tersebut, KPK telah memeriksa puluhan orang sebagai saksi dan menyita uang sejumlah ratusan juta rupiah 

"Guna proses penyidikan dimana tim penyidik telah memeriksa 49 orang saksi dan telah menyita di antaranya uang sejumlah Rp 100 juta," ungkap Karyoto.

Atas perbuatannya, tersangka YM selaku pemberi disangkakan pasal 5 ayat 1 huruf a atau pasal 5 ayat 1 huruf b atau pasal 13 UU no 31 tahun 1999 tentang pemberantasan tipikor sebagaimana diubah dengan UU no 20 tahun 2001 tentang perubahan atas UU no 31 tahun 1999 tentang pemberantasan Tipikor Jo pasal 55 ayat 1 ke 1 KUHP

Sedangkan, tersangka MSA selaku penerima disangkakan melanggar pasal 12 huruf a atau pasal 12 huruf b atau pasal 11 UU no 31 tahun 1999 tentang pemberantasan Tipikor sebagaimana diubah dengan UU no 20 tahun 2001 tentang perubahan atas UU 31 tahun 1999 tentang pemberantasan Tipikor Jo pasal 55 ayat 1 ke 1 KUHP Jo pasal 64 ayat 1 KUHP

Editor: Faieq Hidayat

Follow WhatsApp Channel iNews untuk update berita terbaru setiap hari! Follow

Related News

 
iNews Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik lebih lanjut