96,24 Persen Pejabat Sudah Lapor LHKPN ke KPK, Kepatuhan Legislatif Masih Terendah
JAKARTA, iNews.id - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) melaporkan tingkat kepatuhan penyampaian Laporan Harta Kekayaan Penyelenggara Negara (LHKPN) periodik 2025 mencapai 96,24 persen. Angka tersebut berdasarkan data per 1 April 2026.
"Capaian ini menunjukkan partisipasi luas Penyelenggara Negara (PN) atau Wajib Lapor (WL) dalam memenuhi kewajiban transparansi sebagai bagian dari upaya pencegahan korupsi," ujar Juru Bicara KPK, Budi Prasetyo dalam keterangan tertulis, Kamis (2/4/2026).
"Tingginya tingkat pelaporan tersebut mencerminkan semakin terbangunnya kepatuhan kolektif di berbagai sektor," tuturnya.
Budi menerangkan, sektor Yudikatif mencatat tingkat kepatuhan tertinggi dengan 99,99 persen. Kemudian diikuti BUMN/BUMD mencapai 97,06 persen serta Eksekutif termasuk presiden dan wakil presiden sebesar 96,75 persen.
91,23 Persen Pejabat Sudah Lapor LHKPN, KPK Ingatkan Batas Akhir Hari Ini