Get iNews App with new looks!
Mode Gelap
Advertisement
Aa Text
Share:
Read Next : KPK Tetapkan Bupati Rejang Lebong Fikri Thobari Tersangka Suap usai OTT
Advertisement . Scroll to see content

KPK Tetapkan Bupati hingga Kadis PUPRPKP Rejang Lebong Tersangka Kasus Suap Proyek 

Rabu, 11 Maret 2026 - 15:05:00 WIB
KPK Tetapkan Bupati hingga Kadis PUPRPKP Rejang Lebong Tersangka Kasus Suap Proyek 
Deputi Penindakan dan Eksekusi KPK, Asep Guntur Rahayu. (Foto: Nur Khabibi)
Advertisement . Scroll to see content

Kelima tersangka tersebut dilakukan penahanan untuk 20 hari pertama, yakni pada 11-30 Maret 2026 di Rutan Cabang Merah Putih KPK. 

Sebagai penerima, Fikri Thobari dan Hary Eko disangkakan telah melakukan tindak pidana korupsi dan melanggar Pasal 12 huruf a atau huruf b dan/atau 12 B UU No. 31/1999 jo. UU No. 20/2001 tentang pemberantasan tindak pidana korupsi jo. Pasal 20 huruf c UU No. 1/2023 tentang KUHP.

Sementara itu sebagai pemberi, Irsyad, Youki, dan Edi Manggala disangkakan telah melakukan tindak pidana korupsi dan melanggar Pasal 605 ayat (1) atau Pasal 606 ayat (1) UU No. 1/2023 tentang KUHP jo. UU No. 1/2026 tentang Penyesuaian Pidana.

Editor: Aditya Pratama

Follow WhatsApp Channel iNews untuk update berita terbaru setiap hari! Follow

Related News

 
iNews Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik lebih lanjut