KPK Tetapkan Bupati hingga Kadis PUPRPKP Rejang Lebong Tersangka Kasus Suap Proyek
JAKARTA, iNews.id - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menetapkan lima orang sebagai tersangka kasus dugaan suap proyek di Rejang Lebong 2025-2026. Bupati Rejang Lebong Muhammad Fikri Thobari termasuk salah satunya usai yang bersangkutan terjaring operasi tangkap tangan (OTT), Senin (9/3/2026).
Dalam rangkaian operasi senyap tersebut, KPK menangkap 13 orang, di mana sembilan di antaranya dilakukan pemeriksaan lanjutan di Gedung Merah Putih KPK Jakarta, di antaranya:
1. Muhammad Fikri Thobari (MFT) selaku Bupati Rejang Lebong 2025-2030;
2. Hendri (HEN) selaku Wakil Bupati Rejang Lebong 2025-2030;
KPK Tetapkan Bupati Rejang Lebong Fikri Thobari Tersangka Suap usai OTT
3. Hary Eko Purnomo (HEP) selaku Kepala Dinas Pekerjaan Umum, Penataan Ruang, Perumahan dan Kawasan Permukiman (PUPRPKP);
4. Irsyad Satria Budiman (IRS) selaku pihak swasta dari PT Statika Mitra Sarana (SMS);
OTT KPK, Bupati dan Wakil Bupati Rejang Lebong Ditangkap
5. Edi Manggala (EDM) selaku pihak swasta dari CV Manggala Utama (MU);
6. Youki Yusdiantoro (YK) selaku pihak swasta dari CV Alpagker Abadi (AA);
OTT KPK di Bengkulu: Bupati dan Wakil Bupati Rejang Lebong Ikut Diciduk, 13 Orang Diamankan
7. Rendy Novian (REN) selaku ASN di Dinas PUPRPKP;
8. Santri Ghozali (SAG) selaku ASN di Dinas PUPRPKP;
9. B Daditama (BDA) selaku pihak swasta atau orang kepercayaan Bupati.
Berdasarkan kecukupan alat bukti, KPK menaikkan perkara ini ke tahap penyidikan dengan menetapkan beberapa orang diantaranya sebagai tersangka.
"KPK menaikkan perkara ini ke tahap penyidikan dengan menetapkan lima (5) orang sebagai tersangka, yaitu MFT, HEP, IRS, EDM, dan YK," ucap Deputi Penindakan dan Eksekusi KPK, Asep Guntur Rahayu, Rabu (11/3/2026).
Kelima tersangka tersebut dilakukan penahanan untuk 20 hari pertama, yakni pada 11-30 Maret 2026 di Rutan Cabang Merah Putih KPK.
Sebagai penerima, Fikri Thobari dan Hary Eko disangkakan telah melakukan tindak pidana korupsi dan melanggar Pasal 12 huruf a atau huruf b dan/atau 12 B UU No. 31/1999 jo. UU No. 20/2001 tentang pemberantasan tindak pidana korupsi jo. Pasal 20 huruf c UU No. 1/2023 tentang KUHP.
Sementara itu sebagai pemberi, Irsyad, Youki, dan Edi Manggala disangkakan telah melakukan tindak pidana korupsi dan melanggar Pasal 605 ayat (1) atau Pasal 606 ayat (1) UU No. 1/2023 tentang KUHP jo. UU No. 1/2026 tentang Penyesuaian Pidana.
Editor: Aditya Pratama