Get iNews App with new looks!
Mode Gelap
Advertisement
Aa Text
Share:
Read Next : Momen Presiden Prabowo Hadiri Resepsi Pernikahan Putri Ketua KPK Setyo Budiyanto
Advertisement . Scroll to see content

KPK Temukan Kerawanan Perencanaan dan Anggaran di NTB, Dialirkan ke Yayasan Fiktif

Sabtu, 23 November 2024 - 08:52:00 WIB
KPK Temukan Kerawanan Perencanaan dan Anggaran di NTB, Dialirkan ke Yayasan Fiktif
Kepala Satgas Korsup Wilayah V, Dian Patria dalam Sosialisasi Pencegahan Korupsi atas Pengelolaan Anggaran Pokir. (Foto KPK).
Advertisement . Scroll to see content

Pada 2024, diketahui total anggaran Pokir DPRD Kota Mataram mencapai Rp92 miliar. Sementara pada realisasinya baru 50,1% atau Rp46 miliar, yang dilokasikan pada 25 OPD. Sayangnya Pokir ini sebagian besar digunakan dalam bentuk hibah uang, bukan program. 

Dian menambahkan bahwa praktik-praktik tersebut juga telah menjadi temuan berulang oleh Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) di NTB. 

“BPK menemukan yayasan fiktif dan hibah yang tidak sah, sementara bantuan sosial sering disalurkan tanpa prosedur yang benar. Satu anggota Dewan itu pakai Pokir Rp3 miliar. Ada juga dapilnya di Kota Mataram tetapi Pokirnya di Sumbawa. Ini kan ada indikasi fraud dan dugaan jual-beli Pokir," ungkapnya.  

Sektor perencanaan dan penganggaran memang menjadi dua fokus utama yang masuk 8 area intervensi untuk memetakan titik rawan korupsi dalam Monitoring Center for Prevention (MCP). Per 20 November 2024, tercatat Kota Mataram memperoleh 74 poin untuk area perencanaan dan 45 poin untuk penganggaran. Sementara hasil MCP Kota Mataram sendiri masih berada di indikator merah, yakni 67 poin. 

Untuk itu, KPK mengingatkan para anggota Dewan untuk tidak lagi melakukan hal serupa. Bahkan, Dian memberikan rekomendasi perbaikan dalam tata kelola perencanaan dan penganggaran agar selaras dengan aturan. Rekomendasi tersebut meliputi transparansi dan kepatuhan aturan, seperti Pokir harus berupa program yang dirancang oleh OPD sesuai dengan aspirasi masyarakat dan melarang penyisipan program yang tidak relevan ke dalam RKPD dan RPJMD.  

Follow WhatsApp Channel iNews untuk update berita terbaru setiap hari! Follow

Related News

 
iNews Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik lebih lanjut