Get iNews App with new looks!
Mode Gelap
Advertisement
Aa Text
Share:
Read Next : KPK Raup Rp39,8 Miliar dari Hasil Lelang Aset Sitaan Koruptor Juni 2026
Advertisement . Scroll to see content

KPK Temukan Kerawanan Perencanaan dan Anggaran di NTB, Dialirkan ke Yayasan Fiktif

Sabtu, 23 November 2024 - 08:52:00 WIB
KPK Temukan Kerawanan Perencanaan dan Anggaran di NTB, Dialirkan ke Yayasan Fiktif
Kepala Satgas Korsup Wilayah V, Dian Patria dalam Sosialisasi Pencegahan Korupsi atas Pengelolaan Anggaran Pokir. (Foto KPK).
Advertisement . Scroll to see content

JAKARTA, iNews.id - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) melalui Direktorat Koordinasi dan Supervisi (Korsup) Wilayah V menemukan sejumlah kerawanan perencanaan dan penganggaran, di Nusa Tenggara Barat (NTB). Salah satunya dalam pengelolaan pokok pikiran (Pokir) DPRD.

Kepala Satgas Korsup Wilayah V, Dian Patria menjelaskan, Pokir seharusnya menjadi program berbasis kebutuhan masyarakat. Tetapi kerap disalahgunakan, bahkan dialirkan pada yayasan fiktif.

"Pokok pikiran DPRD dirancang untuk mengakomodasi aspirasi masyarakat. Namun dalam praktiknya, kami menemukan sejumlah pelanggaran, seperti hibah uang yang tidak jelas dasarnya, yayasan fiktif, dan indikasi adanya fee atau praktik ijon. Ini tidak hanya menyimpang dari tujuan pembangunan, tetapi juga membuka celah korupsi," kata Dian dalam Sosialisasi Pencegahan Korupsi atas Pengelolaan Anggaran Pokir di Mataram, NTB, dikutip Sabtu (23/11/2024).

Menurut Dian, Permendagri Nomor 86 tahun 2017 nenyebutkan Pokir DPRD seharusnya digunakan sebagai saran dan pendapat berdasarkan hasil reses/penjaringan aspirasi masyarakat sebagai bahan perumusan kegiatan, lokasi kegiatan, dan kelompok sasaran yang selaras dengan pencapaian sasaran pembangunan yang telah ditetapkan dalam Peraturan Daerah tentang Rencana Pembangunan Jangka Menengah Daerah (RPJMD).

Sementara di Kota Mataram, kata dia, KPK mencatat beberapa penyimpangan Pokir, meliputi pengajuan Pokir yang tidak sesuai prosedur, perubahan Pokir setelah pembahasan anggaran, penyaluran hibah uang kepada yayasan yang tidak jelas legalitasnya, bahkan ada indikasi milik anggota DPRD sendiri, hingga tidak ada pertanggungjawaban yang sesuai fakta atas belanja hibah dan bantuan sosial (bansos).

Follow WhatsApp Channel iNews untuk update berita terbaru setiap hari! Follow

Related News

 
iNews Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik lebih lanjut