Get iNews App with new looks!
Mode Gelap
Advertisement
Aa Text
Share:
Read Next : KPK Duga Bupati Pati Sudewo Terima Fee Proyek Rel Kereta Api di Jatim
Advertisement . Scroll to see content

KPK Tahan Ivana Kwelju, Pengusaha yang Suap Mantan Bupati Buru Selatan

Rabu, 02 Maret 2022 - 20:38:00 WIB
KPK Tahan Ivana Kwelju, Pengusaha yang Suap Mantan Bupati Buru Selatan
KPK Tahan Ivana Kwelju, Pengusaha yang Suap Mantan Bupati Buru Selatan (foto: Arie Dwi Satrio)
Advertisement . Scroll to see content

JAKARTA, iNews.id - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) resmi menahan Direktur Utama (Dirut) PT Vidi Citra Kencana, Ivana Kwelju, pada Rabu (2/3/2022). Ivana Kwelju merupakan tersangka penyuap mantan Bupati Buru Selatan, Tagop Sudarsono Soulisa.

Ivana Kwelju ditahan setelah rampung menjalani pemeriksaan sebagai tersangka. Ivana memenuhi panggilan pemeriksaan KPK pada hari ini setelah sebelumnya sempat tidak hadir.

"Pada saat ini yang kita tahan adalah IK," kata Deputi Penindakan dan Eksekusi KPK, Karyoto di Gedung Merah Putih KPK, Jalan Kuningan Persada, Jakarta Selatan.

Ivana Kwelju bakal ditahan untuk masa penahanan pertamanya selama 20 hari ke depan. Ivana bakal dijebloskan ke rumah tahanan belakang Gedung Merah Putih KPK, Jakarta Selatan. Upaya penahanan dilakukan dalam rangka percepatan perampungan berkas perkara.

"Untuk merampungkan berkas perkara penyidikan, tim penyidik melakukan upaya paksa penahanan terhadap tersangka untuk 20 hari pertama dimulai tanggal 2 Maret sampai 21 Maret 2022 di Rutan KPK pada Gedung Merah Putih," terang Karyoto.

Ivana ditetapkan sebagai tersangka bersama dua orang lainnya. Keduanya yaitu mantan Bupati Buru Selatan dua periode, Tagop Sudarsono Soulisa dan orang kepercayaan Tagop, Johny Rynhard Kasman. 

KPK telah lebih dahulu menahan Tagop dan Johny usai ditetapkan sebagai tersangka.

Dalam perkara ini, Tagop diduga telah menerima fee Rp10 miliar dari beberapa rekanan yang mengerjakan proyek pengadaan barang dan jasa di Buru Selatan. Ia diduga menerima fee sebesar Rp10 miliar melalui Johny Rynhard. Uang sebesar Rp10 miliar itu salah satunya berasal dari Ivana Kwelju.

Berdasarkan hasil penyelidikan dan penyidikan tim KPK, uang sebesar Rp10 miliar itu diduga telah dialihkan oleh Tagop ke sejumlah aset. Tagop diduga mencuci uang Rp10 miliar itu dengan membeli aset atas nama orang lain. Hal itu dilakukan Tagop agar aset hasil korupsinya tidak diketahui KPK.

Atas perbuatannya, Ivana Kwelju sebagai pemberi suap disangkakan melanggar Pasal 5 ayat (1) huruf a atau b atau Pasal 13 Undang-Undang Nomor 31 tahun 1999 sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi.

Sedangkan Tagop dan Johny, disangkakan melanggar pasal 12 huruf a atau b atau Pasal 11 dan Pasal 12B Undang-Undang Nomor 31 tahun 1999 sebagaimana telah diubah dengan UU Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi Jo Pasal 55 ayat (1) ke 1 KUHP dan Pasal 3 dan atau 4 UU Nomor 8 Tahun 2010 tentang Pencegahan dan Pemberantasan Tindak Pidana Pencucian Uang.

Editor: Reza Fajri

Follow WhatsApp Channel iNews untuk update berita terbaru setiap hari! Follow

Related News

 
iNews Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik lebih lanjut