KPK Tahan Eks Dirut ASDP usai Ditetapkan Tersangka Korupsi Akuisisi Jembatan Nusantara
Kamis, 13 Februari 2025 - 20:51:00 WIB
Sebagai informasi, Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) memulai penyidikan itu sejak medio Juli 2024 silam. Kasus korupsi ini berkaitan dengan proses kerja sama usaha dan akuisisi PT Jembatan Nusantara oleh ASDP Indonesia Ferry pada 2019-2022.
KPK menyebut nilai proyek dari kerja sama itu mencapai Rp1,3 triliun. Selain itu, KPK juga menilai ada kerugian negara dari proyek tersebut, hanya saja angka pasti nilainya masih didalami.
Selama proses penyidikan, KPK sempat mencegah empat orang untuk pergi ke luar negeri selama enam bulan. Keempat orang itu di antaranya tiga dari pihak ASDP dan satu dari pihak swasta.
Editor: Puti Aini Yasmin