Get iNews App with new looks!
Mode Gelap
Advertisement
Aa Text
Share:
Read Next : Eks Penyidik KPK Ungkap Audit BPK Jadi Ajang Negosiasi: Dimanfaatkan Auditor Nakal
Advertisement . Scroll to see content

KPK Tahan Dua Tersangka Penyuap Pejabat Pajak 

Kamis, 17 Februari 2022 - 19:45:00 WIB
KPK Tahan Dua Tersangka Penyuap Pejabat Pajak 
akhirnya menahan dua Konsultan Pajak yang mewakili PT Gunung Madu Plantations (GMP), pada hari ini. (Foto : Arie Dwi)
Advertisement . Scroll to see content

Selanjutnya, para pejabat pajak diduga juga menerima uang sebesar 500 dolar Singapura dari kuasa wajib pajak PT Bank Panin, Veronika Lindawati, pada pertengahan 2018. Uang 500 dolar Singapura yang diduga diterima Angin dan Dadan itu merupakan fee dari total komitmen awal sebesar Rp25 miliar.

Terakhir, Angin dan Dadan disebut telah menerima uang dengan nilai total sebesar 3 juta dolar Singapura dari Agus Susetyo selaku perwakilan atau konsultan hukum PT Jhonlin Baratama. Uang itu diterima keduanya pada Juli - September 2019.

Angin Prayitno Aji dan Dadan Ramdani sudah divonis bersalah atas perkara ini. Sementara Wawan Ridwan dan Alfred Simanjuntak, sedang dalam proses persidangan. Sedangkan Ryan Ahmad Ronas; Aulia Imran Maghribi; Agus Susetyo; serta Veronika Lindawati, masih dalam proses penyidikan.

KPK mengembangkan perkara suap tersebut dengan menetapkan Angin Prayitno Aji dan Wawan Ridwan sebagai tersangka Tindak Pidana Pencucian Uang (TPPU). Keduanya diduga telah menyamarkan atau mengalihkan hasil tindak pidana korupsinya.

Editor: Muhammad Fida Ul Haq

Follow WhatsApp Channel iNews untuk update berita terbaru setiap hari! Follow

Related News

 
iNews Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik lebih lanjut