KPK Sita Uang 1 Juta Dolar AS Diduga akan Dipakai Yaqut Kondisikan Pansus Haji DPR
JAKARTA, iNews.id - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menyita uang senilai 1 juta dolar Amerika Serikat (AS) terkait kasus dugaan korupsi kuota haji yang menjerat mantan Menteri Agama (Menag) Yaqut Cholil Qoumas. Uang itu diduga akan digunakan Yaqut untuk mengondisikan Pansus Haji DPR.
Plt Direktur Penyidikan KPK, Achmad Taufik Husein menyatakan uang tersebut diduga dititipkan kepada saksi berinisial ZA. Penyidik pun menyita uang itu dari tangan ZA.
"Terkait dengan ada uang 1 juta (dolar AS) yang dikembalikan, fakta yang kita temukan bahwa betul ada saksi atas nama ZA yang merupakan perantara untuk penyerahan uang ke anggota pansus," kata Taufik kepada wartawan, Senin (13/4/2026).
Dia menyatakan ZA telah diperiksa dalam kasus ini. Dalam pemeriksaan, uang itu ternyata belum diserahkan ke pihak pansus.
"Artinya masih ada wacana-wacana karena ini masih pembicaraan terus, dan tadi betul bahwa si tersangka yaitu Yaqut tidak hadir di pansus. Sehingga ini memang fakta yang kita temukan masih dipegang oleh saudara ZA," ujarnya.
Dewas KPK Proses Laporan soal Eks Menag Yaqut Jadi Tahanan Rumah
Dalam perkara ini, KPK total menetapkan empat orang sebagai tersangka. Awalnya, KPK menetapkan Yaqut dan mantan staf khususnya, Ishfah Abidal Aziz alias Gus Alex sebagai tersangka.
Kemudian, KPK menetapkan dua tersangka baru yakni Ismail Adham selaku Direktur Operasional PT Makassar Toraja (Maktour), dan Asrul Azis Taba selaku Komisaris PT Raudah Eksati Utama sekaligus Ketua Umum Asosiasi Kesatuan Tour Travel Haji Umrah Republik Indonesia atau Kesthuri.
KPK Tahan Eks Menag Yaqut Lebih Lama, Penyidik Kejar Bukti Tambahan
Editor: Rizky Agustian