Get iNews App with new looks!
Mode Gelap
Advertisement
Aa Text
Share:
Read Next : KPK Ungkap Kerugian Negara Kasus Kuota Haji Selesai Dihitung, Bukti Korupsi Yaqut?
Advertisement . Scroll to see content

KPK Sita Rp5,19 Miliar dari Safe House Pejabat Bea Cukai

Jumat, 27 Februari 2026 - 15:33:00 WIB
KPK Sita Rp5,19 Miliar dari Safe House Pejabat Bea Cukai
KPK menyita uang tunai Rp5,19 Miliar dari Safe House Pejabat Bea Cukai. (Foto: iNews.id/Danan)
Advertisement . Scroll to see content

JAKARTA, iNews.id -  Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menyita uang Rp5,19 miliar dari safe house milik pejabat Direktorat Jenderal Bea dan Cukai (DJBC) Kementerian Keuangan (Kemenkeu) dalam operasi tangkap tangan (OTT) kasus dugaan korupsi impor barang.

Menurut Deputi Penindakan dan Eksekusi KPK Asep Guntur Rahayu sejak November 2024, pegawai pada Direktorat Penindakan dan Penyidikan (P2) Bea dan Cukai berinisial SA, diduga menerima dan mengelola uang dari para pengusaha yang produknya dikenai cukai dan para importir. SA menjalani hal tersebut atas perintah pejabat DJBC.

"Atas perintah Sdr BBP selaku Kepala Seksi Intelijen Cukai P2 DJBC dan SIS selaku Kepala Subdirektorat Intelijen Penindakan dan Penyidikan Direktorat Jenderal Bea dan Cukai (Kasubdit Intel P2 DJBC), yang sebelumnya sudah ditetapkan sebagai tersangka," kata Asep dalam konferensi pers di kantornya, Jumat (27/2/2026).

Asep menjelaskan, uang yang dikumpulkan dan dikelola oleh SA kemudian disimpan di apartemen sebagai safe house yang telah disewa sejak pertengahan tahun 2024, atas arahan langsung dari BBP dan SIS.

Follow WhatsApp Channel iNews untuk update berita terbaru setiap hari! Follow

Related News

 
iNews Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik lebih lanjut