KPK Sita Dokumen Bank Garansi Senilai Rp52 Miliar terkait Kasus Ekspor Benih Lobster
Namun, Setiawan dan Niftah berhalangan hadir dan mengonfirmasi untuk dilakukan penjadwalan ulang pemeriksaan.
Sebelumnya, tim penyidik KPK telah melakukan penyitaan berupa uang tunai sebesar Rp 52,3 miliar terkait kasus suap perizinan tambak, usaha, dan atau pengelolaan perikanan atau komoditas perairan sejenis lainnya tahun 2020 alias suap ekspor benur. Uang tersebut disita dari para eksportir benih bening lobster.
Alasan penyitaan duit tersebut karena, tersangka Edhy Prabowo sebelumnya telah memerintahkan Sekretaris Jenderal Kementrian Kelautan dan Perikanan agar membuat surat perintah tertulis terkait dengan penarikan jaminan bank dari para eksportir kepada Kepala Badan Karantina Ikan, Pengendalian Mutu, dan Keamanan Hasil Perikanan (BKIPM).
Kemudian Kepala BKIPM memerintahkan Kepala Kantor Balai Karantina Besar Jakarta I Soekarno Hatta untuk menerima bank garansi dari masing-masing Eksportir yang dapat izin tersebut.
Saat ini tim penyidik KPK sudah memeriksa sebanyak 115 orang saksi dalam perkara ini.