KPK Sita Dokumen Bank Garansi Senilai Rp52 Miliar terkait Kasus Ekspor Benih Lobster
JAKARTA, iNews.id - Tim penyidik Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menyita sejumlah dokumen dari Kepala Balai Besar Karantina Ikan, Pengendalian Mutu, dan Keamanan Hasil Perikanan Jakarta I (Soekarno Hatta) Habrin Yake serta Kepala Badan Karantina Ikan, Pengendalian Mutu, dan Keamanan Hasil Perikanan KKP Rina.
Penyitaan dokumen tersebut terkait dengan bank garansi senilai Rp52,3 miliar diduga berasal dari para eksportir yang mendapatkan izin ekspor benur dari Kementerian Kelautan dan Perikanan (KKP) tahun 2020.
"Dilakukan penyitaan berbagai dokumen yang di antaranya terkait dengan bank garansi senilai Rp52,3 miliar yang diduga dari para ekspoktir yang mendapatkan izin ekspor benih bening lobster di KKP tahun 2020," ujar Plt Juru Bicara KPK Ali Fikri dalam keterangannya, Senin (22/3/2021).
Habrin Yake dan Rina juga diperiksa hari ini sebagai saksi guna melengkapi berkas penyidikan tersangka Edhy Prabowo dan kawan-kawan.
Selain keduanya, KPK hari ini sedianya juga menjadwalkan pemeriksaan terhadap dosen/mantan Staf Khusus Menteri Keluatan dan Perikana Miftah Nur Sabri dan seorang pihak swasta Setiawan Sudrajat.