Get iNews App with new looks!
Mode Gelap
Advertisement
Aa Text
Share:
Read Next : Eks Menag Yaqut Ajukan Praperadilan, KPK: Penetapan Tersangka Didasarkan Kecukupan Alat Bukti
Advertisement . Scroll to see content

KPK Sita 3 Mobil usai Geledah Kantor Kemnaker

Rabu, 21 Mei 2025 - 17:33:00 WIB
KPK Sita 3 Mobil usai Geledah Kantor Kemnaker
Juru Bicara KPK, Budi Prasetyo menjelaskan bahwa KPK sita 3 mobil usai geledah kantor Kemnaker pada Rabu (21/5/2025) (Foto: iNews.id)
Advertisement . Scroll to see content

Namun, Budi enggan menyebutkan secara detail lokasi yang digeledah hari ini. 

Sementara itu, KPK tengah mengusut kasus dugaan suap dan gratifikasi pengurusan Rencana Penggunaan Tenaga Kerja Asing (RPTKA) di Kementerian Ketenagakerjaan (Kemnaker). 

Plt Deputi Penindakan dan Eksekusi KPK, Asep Guntur Rahayu menyatakan, pegawai Kemnaker pada Direktorat Jenderal Pembinaan Penempatan Tenaga Kerja (Binapenta) diduga melakukan pemerasan dan menerima gratifikasi dari calon tenaga kerja asing. 

"Di mana oknum Kemenaker pada Dirjen Binapenta memungut/memaksa seseorang memberikan sesuatu Pasal 12e dan atau menerima gratifikasi Pasal 12 B terhadap para calon kerja asing yang akan bekerja di Indonesia," kata Asep saat dihubungi wartawan, Selasa (20/5/2025). 

Praktik tersebut menurutnya, terjadi pada tahun 2020-2023. Ia pun mengamini pihaknya dalam perkara yang dimaksud telah menetapkan delapan orang sebagai tersangka

Editor: Puti Aini Yasmin

Follow WhatsApp Channel iNews untuk update berita terbaru setiap hari! Follow

Related News

 
iNews Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik lebih lanjut