KPK Siap Hadapi Gugatan Praperadilan Eks Ketua PN Depok
Praperadilan ini didaftarkan pada 11 Maret 2026 dan teregister dengan nomor perkara 38/Pid.Pra/2026/PN JKT SEL. Adapun, sidang perdana terjadwal pada Senin, 30 Maret 2026 pukul 10.00 WIB di ruang sidang 04.
Kendati demikian, belum diketahui penyitaan apa yang dipersoalkan oleh Wayan Eka. Sebab, petitum permohonan belum ditampilkan di laman SIPP.
Sebagai informasi, I Wayan Eka Mariarta dan Wakil Ketua PN Depok, Bambang Setyawan sebagai tersangka kasus dugaan korupsi pengurusan sengketa lahan di Pengadilan Negeri Depok. Penetapan tersangka ini setelah keduanya terjaring dalam operasi tangkap tangan pada Kamis (5/2/2026) malam.
Selain dua orang tersebut, dalam operasi senyap yang dimaksud KPK juga menangkap lima orang lainnya, yaitu Yohansyah Maruanaya selaku juru sita PN Depok, Trisnado Yulrisman selaku Direktur Utama PT. Karabha Digdaya (KD), Berliana Tri Kusuma selaku Head Corporate Legal PT KD, ADN dan GUN selaku pegawai PT. KD.
Editor: Aditya Pratama