KPK Proses Laporan Menag soal Dugaan Gratifikasi Naik Jet Pribadi
JAKARTA, iNews.id - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) mengonfirmasi Menteri Agama Nasaruddin Umar telah melaporkan dugaan gratifikasi penggunaan jet pribadi. Pihaknya pun akan memproses laporan tersebut.
"Jadi tadi beliau sudah menyampaikan terkait pelaporan gratifikasi," kata Direktur Gratifikasi dan Pelayanan Publik KPK, Arif Waluyo di Gedung Pusat Edukasi Antikorupsi KPK, Senin (23/2/2026).
Menurut Arif, saat ini pihaknya akan memproses konfirmasi tersebut, termasuk meminta kelengkapan dokumen yang diperlukan.
"Nanti sesudah itu kita kasih waktu kurang lebih 20 hari kerja. Nah nanti kita ada batas waktunya adalah 30 hari kerja untuk menetapkan statusnya menjadi apakah status itu milik negara atau milik penerima," sambung dia.
Menag Datangi KPK, Klarifikasi Dugaan Gratifikasi Jet Pribadi
Diketahui, Nasaruddin menggunakan jet pribadi untuk kunjungan ke Takalar, Sulawesi Selatan pada 15 Februari 2026. Pelaporan ini dilakukan sebelum 30 hari kerja.