KPK Proses Laporan Menag soal Dugaan Gratifikasi Naik Jet Pribadi
"Beliau menyampaikan sebelum dari 30 hari kerja sesuai dengan Pasal 12 C juga disampaikan bahwa apabila kurang dari apa 30 hari kerja di situ artinya Pasal 12 B-nya tidak berlaku," ungkapnya.
"Dan nantinya tentunya kalau nanti kemudian kita menetapkan SK harus misalkan untuk memberikan apa sebagai apa kompensasi atau uang pengganti nanti kita akan sampaikan secara SK-nya bahwa 'oh ini harus diganti sekian gitu.' Dia harus menyampaikan itu," ujar Arif.
Sebelumnya, Nasaruddin Umar mendatangi Gedung Pusat Edukasi Antikorupsi KPK pada Senin (23/2/2026). Kedatangannya ini guna melaporkan dugaan gratifikasi penggunaan jet pribadi saat ia berkunjung ke Takalar, Sulawesi Selatan.
Berdasarkan pantauan, Nasaruddin terlihat tiba di lokasi sekira pukul 09.28 WIB. Tidak sampai satu jam, ia sudah terlihat keluar dari bangunan tersebut.
"Kali ini saya datang lagi ya, untuk menyampaikan tentang terkait dengan kemarin, kepergian saya menjalankan tugas di Sulawesi Selatan ya, di Makassar untuk dengan menggunakan pesawat khusus itu ya," kata Nasaruddin di lokasi.
Ia menyebutkan, penggunaan jet pribadi lantaran waktu pemberangkatan yang hampir tengah malam. Di sisi lain, ia juga harus balik ke Jakarta pada besok paginya.