Get iNews App with new looks!
Mode Gelap
Advertisement
Aa Text
Share:
Read Next : KY Kecam Hakim Masih Terjerat Korupsi meski Kesejahteraan sudah Diberikan
Advertisement . Scroll to see content

KPK Pikir-pikir Ajukan Banding atas Vonis SYL

Kamis, 11 Juli 2024 - 18:17:00 WIB
 KPK Pikir-pikir Ajukan Banding atas Vonis SYL
Juru Bicara KPK Tessa Mahardhika Sugiarto (Foto: Nur Khabibi)
Advertisement . Scroll to see content

JAKARTA, iNews.id - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) masih pikir-pikir mengajukan banding atas vonis mantan Menteri Pertanian (Mentan), Syahrul Yasin Limpo (SYL). SYL diketahui telah divonis 10 tahun penjara dalam kasus pemerasan dan gratifikasi.

KPK mengapresiasi putusan Majelis Hakim Pengadilan Tipikor pada Pengadilan Negeri Jakarta Pusat terhadap SYL.

"Sikap KPK melalui Jaksa Penuntut Umum terhadap keputusan tersebut adalah mengambil waktu pikir-pikir, selama kurun waktu 7 hari, di mana 7 hari tersebut akan dimanfaatkan oleh rekan-rekan Jaksa Penuntut Umum KPK untuk melaporkan kepada pimpinan," kata Juru Bicara KPK, Tessa Mahardika di kantornya, Jalan Kuningan Persada, Jakarta Selatan, Kamis (11/7/2024).

"Selain itu, akan digunakan waktu tersebut untuk mengajukan banding, atau menerima putusan," sambungnya.

Diketahui sebelumnya, Pengadilan Tipikor Jakarta menjatuhkan hukuman 10 tahun penjara dan denda Rp300 juta subsider 4 bulan kurungan terhadap Syahrul Yasin Limpo (SYL). SYL terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana korupsi secara bersama-sama. 

Follow WhatsApp Channel iNews untuk update berita terbaru setiap hari! Follow

Related News

 
iNews Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik lebih lanjut