Get iNews App with new looks!
Mode Gelap
Advertisement
Aa Text
Share:
Read Next : Hasil Survei Indikator: TNI Masih Jadi Lembaga Paling Dipercaya Publik, MK Masuk 5 Besar
Advertisement . Scroll to see content

KPK Perpanjang Masa Tahanan Hakim PN Surabaya Itong Isnaeni Hidayat

Selasa, 22 Maret 2022 - 10:47:00 WIB
KPK Perpanjang Masa Tahanan Hakim PN Surabaya Itong Isnaeni Hidayat
Itong Isnaeni Hidayat (foto: Antara)
Advertisement . Scroll to see content

JAKARTA, iNews.id - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) memperpanjang masa penahanan hakim nonaktif Pengadilan Negeri Surabaya, Itong Isnaeni Hidayat untuk 30 hari ke depan. Itong merupakan tersangka kasus dugaan suap terkait pengurusan perkara yang sedang berproses di Pengadilan Negeri Surabaya, Jawa Timur.

Selain Itong, KPK juga memperpanjang masa tahanan dua tersangka lain yakni, Panitera Pengganti PN Surabaya, Hamdan, serta pengacara atau kuasa PT Soyu Giri Primedika (PT SGP), Hendro Kasiono. Para tersangka tersebut akan diperpanjang masa tahanannya hingga April 2022.

"Tim penyidik masih kembali melakukan penahanan lanjutan untuk tersangka IIH dkk selama 30 hari terhitung 21 Maret 2022 sampai 19 April 2022 berdasarkan penetapan penahanan pertama dari Ketua Pengadilan Tipikor pada PN Surabaya," kata Plt Juru Bicara KPK, Ali Fikri Selasa (22/3/2022).

Penahanan Itong kembali dilanjutkan di Rutan KPK, Kavling C1, Jakarta. Sedangkan tersangka Hamdan, dititipkan di Rutan Polres Jakarta Timur. Sementara Hendro Kasiono ditahan di Rutan Polres Jakarta Pusat.

"Penjadwalan pemanggilan saksi-saksi akan terus dilakukan oleh tim penyidik untuk melengkapi pemberkasan perkara tersangka IIH dkk dimaksud," kata Ali.

Follow WhatsApp Channel iNews untuk update berita terbaru setiap hari! Follow

Related News

 
iNews Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik lebih lanjut