KPK Masih Tunggu Surat Keputusan Rehabilitasi Ira Puspadewi Dkk
JAKARTA, iNews.id - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menyatakan masih menunggu surat keputusan rehabilitasi eks Direktur Utama (Dirut) PT ASDP Indonesia Ferry, Ira Puspadewi dan dua mantan direktur lainnya. Lembaga antirasuah masih belum mendapatkan surat tersebut setidaknya hingga Rabu (26/11/2025) sore.
"Sampai saat ini KPK masih menunggu surat keputusan rehabilitasi dari presiden," ucap Juru Bicara KPK, Budi Prasetyo kepada wartawan, Rabu (26/11/2025).
Budi menegaskan, belum diterimanya surat yang dimaksud maka belum bisa dilakukan pembebasan terhadap Ira dkk.
"Saat ini para pihak masih di rutan KPK," tuturnya.
Menkum Belum Antar Keppres Rehabilitasi Ira Puspadewi Dkk ke KPK, Ini Alasannya
Terpisah, Pengacara Ira Puspadewi, Soesilo Aribowo memprediksi kliennya akan bebas pada, Kamis (27/11/2025) besok.
"Jawabannya adalah setelah KPK menerima Keppres, kapannya (KPK terima keppres) itu, kemungkinan besok," ucap Soesilo saat dihubungi wartawan, Rabu (26/11/2025).
Ira Puspadewi Dapat Rehabilitasi, Bagaimana Nasib Bos PT Jembatan Nusantara?