KPK Limpahkan Berkas Perkara Tersangka Terakhir Kasus Bea Cukai ke JPU
Dengan pelimpahan ini, seluruh penyidikan tersangka kasus tersebut telah selesai. Sebelumnya, tiga tersangka dari unsus pejabat Bea Cukai lainnya yang terdiri dari Rizal selaku Direktur Penindakan dan Penyidikan Direktorat Jenderal Bea dan Cukai Kementerian Keuangan RI (September 2024-Januari 2026), Sisprian Subiaksono selaku Kepala Subdirektorat Intelijen Penindakan dan Penyidikan Direktorat Jenderal Bea dan Cukai (Kasubdit Intel P2 DJBC), dan Orlando Hamonangan selaku Kepala Seksi Intelijen Direktorat Jenderal Bea dan Cukai (Kasi Intel DJBC) telah mendapat jadwal sidang perdana pada 3 Juli 2026.
Sementara itu, pihak pemberi sudah lebih dulu bergulir di ruang sidang. Mereka telah menghadapi sidang tuntutan pada Senin (22/6/2026).
Untuk terdakwa John Field selaku pemilik Blueray Cargo, dituntut 3 tahun penjara, denda Rp300 juta subsider 100 hari kurungan badan.
Sedangkan dua terdalwa lainnya, Manajer Operasional Blueray Cargo Deddy Kurniawan Sukolo serta Ketua Tim Dokumen Blueray Cargo Andri juga dinilai bersalah dalam dakwaan yang sama. Deddy Kurniawan Sukolo dan Andri masing-masing dituntut 2 tahun 6 bulan penjara dengan denda Rp200 juta subsider 80 hari kurungan.
Editor: Aditya Pratama