Get iNews App with new looks!
Mode Gelap
Advertisement
Aa Text
Share:
Read Next : Eks Wakil Ketua PN Depok Ajukan Praperadilan, Persoalkan Penyitaan oleh KPK
Advertisement . Scroll to see content

KPK Limpahkan Berkas Perkara Eks Ketua PN Depok ke Pengadilan Bandung, Segera Disidang

Kamis, 25 Juni 2026 - 19:36:00 WIB
KPK Limpahkan Berkas Perkara Eks Ketua PN Depok ke Pengadilan Bandung, Segera Disidang
Eks Ketua PN Depok, I Wayan Eka Mariarta. (Foto: Nur Khabibi)
Advertisement . Scroll to see content

JAKARTA, iNews.id - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) melimpahkan berkas perkara tiga tersangka kasus dugaan suap eksekusi sengketa lahan di Pengadilan Negeri (PN) Depok ke Pengadilan Tipikor pada PN Bandung, Jawa Barat. Pelimpahan dilakukan hari ini, Kamis (25/6/2026).

"Tim Jaksa KPK Meyer Volmar Simanjuntak, dkk melimpahkan perkara penerima suap PN Depok," kata Juru Bicara KPK, Budi Prasetyo dalam keterangannya, Kamis (25/6/2026). 

Para tersangka yang dimaksud yakni Ketua Pengadilan Negeri (PN) Depok, I Wayan Eka Mariarta (EKA); wakil PN Depok, Bambang Setyawan (BBG); dan Yohansyah Maruanaya selaku juru sita PN Depok. 

Dengan pelimpahan ini, KPK menunggu penetapan sidang perdana untuk membacakan surat dakwaan. 

"Selanjutnya Tim JPU akan menunggu Penetapan hari sidang dari Majelis Hakim PN Tipikor Bandung dan akan memindahkan penahanan para Terdakwa tersebut ke Rutan Bandung," ujarnya. 

Follow WhatsApp Channel iNews untuk update berita terbaru setiap hari! Follow

Related News

 
iNews Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik lebih lanjut