Get iNews App with new looks!
Mode Gelap
Advertisement
Aa Text
Share:
Read Next : Periksa Calon Perangkat Desa di Pati, KPK Dalami Penyetoran Uang ke Orang Kepercayaan Sudewo
Advertisement . Scroll to see content

KPK Limpahkan 2 Berkas Perkara Bupati Pati Sudewo, Segera Disidang

Selasa, 19 Mei 2026 - 20:57:00 WIB
KPK Limpahkan 2 Berkas Perkara Bupati Pati Sudewo, Segera Disidang
Bupati Pati nonaktif Sudewo mengenakan rompi oranye usai ditetapkan tersangka korupsi DJKA oleh KPK pada Selasa (20/1/2026). (Foto: Arif Julianto)
Advertisement . Scroll to see content

Dia menegaskan, penggabungan dua perkara pidana memang dimungkinkan berdasarkan Kitab Undang-undang Hukum Acara Pidana (KUHAP). Hal ini dilakukan agar penegakan hukum dilakukan efektif.

"Memang berdasarkan KUHAP, JPU bisa melakukan penggabungan berkas dakwaan untuk beberapa berkas perkara penyidikan sehingga proses penanganan perkara, baik di DJKA maupun di Pati, keduanya bisa berjalan secara efektif," ucapnya.

Sementara, Bupati Pati nonaktif Sudewo menyampaikan telah mendapatkan informasi bahwa perkara yang menjerat namanya telah dilimpahkan ke jaksa penuntut umum. Sudewo mengatakan dirinya bakal diadili di Pengadilan Negeri Kota Semarang

"Ya, sekarang sudah P21, sebentar lagi limpah untuk di persidangan, pindah di Semarang," ucap Sudewo.

Editor: Aditya Pratama

Follow WhatsApp Channel iNews untuk update berita terbaru setiap hari! Follow

Related News

 
iNews Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik lebih lanjut