KPK Kembali Sita Lahan Kebun Sawit Diduga Milik Nurhadi Seluas 33.000 Meter
JAKARTA, iNews.id - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) kembali menyita lahan kebun sawit yang diduga milik mantan Sekretaris Mahkamah Agung (MA), Nurhadi (NHD). Lahan tersebut berada di Desa Padang Bulu Lama, Padang Lawas, Sumatera Utara (Sumut), dengan luas 33.000 meter persegi.
Pelaksana Tugs (Plt) Juru Bicara KPK, Ali Fikri menuturkan, lahan kebun sawit yang disita berkaitan dengan kasus dugaan suap dan gratifikasi pengurusan perkara di MA pada 2011-2016. Penyitaan dilakukan untuk kebutuhan penyidikan.
"Hari Rabu, 2 September 2020, penyidik KPK kembali melakukan pemeriksaan saksi-saksi dan juga melakukan penyitaan aset yang diduga terkait dengan tersangka NHD berupa lahan kebun sawit dan dokumen pendukungnya yang terletak di Kabupaten Padang Lawas Sumut," katanya melalui pesan singkat di Jakarta, Kamis (3/9/2020).
Penyitaan dilakukan setelah tim penyidik KPK berkoordinasi dengan Kepala Kejaksaan Negeri Padang Lawas, Kristanti Yuni Purnawanti sejak Selasa, 1 September 2020. Setelah melakukan koordinasi, Ali mengatakan, KPK lalu melakukan penyitaan pada Rabu, 2 September 2020, dengan disaksikan sejumlah pihak.
KPK Sita Dokumen dan Lahan Kebun Kelapa Sawit terkait Kasus Nurhadi
"Penyitaan tersebut dengan disaksikan oleh perangkat desa dan pihak yang menguasai dan mengetahui terkait aset tersebut untuk memastikan legalitas dan lokasi atas kebun sawit dimaksud," tuturnya.
Selain lahan seluas 33.000, Ali mengatakan, penyidik KPK juga menyita uang tunai dari salah satu saksi sebesar Rp100 juta. Uang itu diduga hasil pengelolaan kebun sawit tersebut.
KPK Cecar soal Pembelian Mobil Nurhadi dan Menantu ke Karyawan Swasta Ini