Get iNews App with new looks!
Mode Gelap
Advertisement
Aa Text
Share:
Read Next : KPK: Gaji Hakim Naik Bisa Tekan Korupsi, tapi Tergantung Orangnya
Advertisement . Scroll to see content

KPK Kembali Sita Lahan Kebun Sawit Diduga Milik Nurhadi Seluas 33.000 Meter

Kamis, 03 September 2020 - 09:01:00 WIB
KPK Kembali Sita Lahan Kebun Sawit Diduga Milik Nurhadi Seluas 33.000 Meter
Pelaksana Tugs (Plt) Juru Bicara KPK, Ali Fikri. (Foto: iNews.id/Riezky Maulana)
Advertisement . Scroll to see content

JAKARTA, iNews.id - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) kembali menyita lahan kebun sawit yang diduga milik mantan Sekretaris Mahkamah Agung (MA), Nurhadi (NHD). Lahan tersebut berada di Desa Padang Bulu Lama, Padang Lawas, Sumatera Utara (Sumut), dengan luas 33.000 meter persegi.

Pelaksana Tugs (Plt) Juru Bicara KPK, Ali Fikri menuturkan, lahan kebun sawit yang disita berkaitan dengan kasus dugaan suap dan gratifikasi pengurusan perkara di MA pada 2011-2016. Penyitaan dilakukan untuk kebutuhan penyidikan.

"Hari Rabu, 2 September 2020, penyidik KPK kembali melakukan pemeriksaan saksi-saksi dan juga melakukan penyitaan aset yang diduga terkait dengan tersangka NHD berupa lahan kebun sawit dan dokumen pendukungnya yang terletak di Kabupaten Padang Lawas Sumut," katanya melalui pesan singkat di Jakarta, Kamis (3/9/2020).

Penyitaan dilakukan setelah tim penyidik KPK berkoordinasi dengan Kepala Kejaksaan Negeri Padang Lawas, Kristanti Yuni Purnawanti sejak Selasa, 1 September 2020. Setelah melakukan koordinasi, Ali mengatakan, KPK lalu melakukan penyitaan pada Rabu, 2 September 2020, dengan disaksikan sejumlah pihak.

"Penyitaan tersebut dengan disaksikan oleh perangkat desa dan pihak yang menguasai dan mengetahui terkait aset tersebut untuk memastikan legalitas dan lokasi atas kebun sawit dimaksud," tuturnya.

KPK menyita lahan kebun sawit Nurhadi 33.000 meter persegi di Desa Padang Bulu Lama, Padang Lawas, Sumatera Utara (Sumut). (Foto: Antara)
KPK menyita lahan kebun sawit Nurhadi 33.000 meter persegi di Desa Padang Bulu Lama, Padang Lawas, Sumatera Utara (Sumut). (Foto: Antara)

Selain lahan seluas 33.000, Ali mengatakan, penyidik KPK juga menyita uang tunai dari salah satu saksi sebesar Rp100 juta. Uang itu diduga hasil pengelolaan kebun sawit tersebut.

Follow WhatsApp Channel iNews untuk update berita terbaru setiap hari! Follow

Related News

 
iNews Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik lebih lanjut