KPK: Kasus Korupsi Lahan Tol Trans Sumatera Diduga Rugikan Negara Belasan Miliar Rupiah
JAKARTA, iNews.id - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menyidik dugaan korupsi pengadaan lahan di sekitar Jalan Tol Trans Sumatera (JTTS). Dugaan korupsi itu merugikan negara belasan miliar rupiah.
"Nilai kerugian keuangan negaranya sementara mencapai belasan miliar rupiah dan menggandeng BPKP untuk menghitung besaran fix dari kerugian dimaksud," kata Kepala Bagian Pemberitaan KPK, Ali Fikri dalam keterangannya, Rabu (13/3/2024).
Kendati demikian, Ali belum membeberkan pihak yang ditetapkan sebagai tersangka. Namun, KPK telah mencegah tiga orang pergi ke luar negeri.
Ali menuturkan, pencegahan tersebut sebagai upaya pengumpulan alat bukti yang sudah mulai dilakukan dan agar proses penyidikan efektif. KPK pun kemudian bersurat kepada Ditjen Imigrasi terkait permintaan pencegahan terhadap tiga orang yang dimaksud.
Mantan Ketua KPK Agus Rahardjo Sambangi Bawaslu, Lapor Kecurangan Pileg DPD
"KPK kemudian ajukan cegah untuk tidak melakukan perjalanan keluar negeri pada tiga orang ke Dirjen Imigrasi Kemenkumham RI," kata Ali.
Menurut Ali, pihak-pihak yang dicegah ke luar negeri tersebut merupakan dua pejabat PT HK (Hutama Karya) Persero dan satu orang swasta.
KPK Buka Penyidikan Kasus Korupsi Pengadaan Lahan Sekitar Tol Trans Sumatra
"Pengajuan cegah ini adalah yang pertama dan dapat diperpanjang lagi sesuai dengan permintaan tim penyidik," ucapnya.
Ali mengimbau para pihak dimaksud selalu hadir dalam setiap proses pemanggilan dan pemeriksaan tim penyidik.
2 Orang Diperiksa sebagai Saksi dalam Sidang Etik Dugaan Pungli Rutan KPK
Berdasarkan informasi yang diterima iNews.id, tiga orang yang dicegah ke luar negeri adalah Direktur PT HK Bintang Perbowo; Pegawai PT HK M Rizal Sutjipto; dan Komisaris PT Sanitarindo Tangsel Jaya, Iskandar Zulkarnaen.
Editor: Rizky Agustian