Get iNews App with new looks!
Mode Gelap
Advertisement
Aa Text
Share:
Read Next : KPK Temukan Celah Korupsi Pajak Sawit, Selisih Data Lahan Potensi Rugikan Negara
Advertisement . Scroll to see content

KPK Hibahkan Aset Rampasan Koruptor Rp16,3 Miliar ke Pemprov Jabar, Ini Daftarnya 

Kamis, 12 Februari 2026 - 17:19:00 WIB
KPK Hibahkan Aset Rampasan Koruptor Rp16,3 Miliar ke Pemprov Jabar, Ini Daftarnya 
KPK menyerahkan aset rampasan koruptor senilai Rp16,39 miliar kepada Pemerintah Provinsi (Pemprov) Jawa Barat, Rabu (11/2/2026). (Foto: Ist)
Advertisement . Scroll to see content

JAKARTA, iNews.id - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menyerahkan aset rampasan negara senilai Rp16,39 miliar kepada Pemerintah Provinsi (Pemprov) Jawa Barat, Rabu (11/2/2026). Serah terima hibah Barang Milik Negara (BMN) ditandai penandatanganan perjanjian oleh Direktur Labuksi KPK, Mungki Hadipratikto dan Gubernur Jawa Barat, Dedi Mulyadi

Aset belasan miliar tersebut terdiri atas sejumlah bidang tanah dan bangunan di beberapa titik wilayah strategis yang meliputi Cibiru, Rancaekek, Cilengkrang, Ujungberung. Selain itu, terdapat properti komersial di kawasan Margonda Raya, Kota Depok.

Mungki menjelaskan, langkah ini merupakan strategi pengembalian aset (asset recovery), guna memastikan harta milik koruptor kembali bermanfaat nyata bagi masyarakat.

“Hibah ini menandai komitmen KPK, dalam memastikan aset hasil tindak pidana korupsi kembali ke masyarakat dan dimanfaatkan bagi layanan publik di daerah,” kata Mungki dalam keterangan tertulis, Kamis (12/2/2026). 

Dia menegaskan bahwa pengawasan tetap dilakukan. Monitoring akan dijalankan secara berkala, guna memastikan lahan bekas koruptor tersebut tidak disalahgunakan kembali atau terbengkalai.

“Ini adalah kontrol penting agar aset yang dihibahkan benar-benar menghadirkan manfaat nyata bagi masyarakat,” ucapnya.

Follow WhatsApp Channel iNews untuk update berita terbaru setiap hari! Follow

Related News

 
iNews Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik lebih lanjut