Get iNews App with new looks!
Mode Gelap
Advertisement
Aa Text
Share:
Read Next : Eks Menag Yaqut Ajukan Praperadilan, KPK: Penetapan Tersangka Didasarkan Kecukupan Alat Bukti
Advertisement . Scroll to see content

KPK Heran soal Syarat Delegasi di Kasus Gazalba Saleh: Padahal Majelis Hakimnya Sama dengan Sidang SYL

Selasa, 25 Juni 2024 - 18:12:00 WIB
KPK Heran soal Syarat Delegasi di Kasus Gazalba Saleh: Padahal Majelis Hakimnya Sama dengan Sidang SYL
Ketua KPK sementara Nawawi Pomolango, dalam konferensi pers, Selasa (25/6/2024). (Foto MPI).
Advertisement . Scroll to see content

Ia menilai adanya perbedaan pandangan putusan berkaitan dengan syarat delegasi ini membuat kekacauan dalam sistem peradilan.

"Karenanya kami sepakat bahwa pertimbangan putusan yang dilakukan lewat putusan sela itu cenderung berpotensi merusak atau menimbulkan kekacauan dalam sistem peradilan," tutupnya.

Sebagaimana diketahui, Majelis Hakim Pengadilan Tipikor PN Jakarta Pusat, menerima nota keberatan atau eksepsi yang diajukan Hakim Agung nonaktif Gazalba Saleh. Sidang kasus gratifikasi dan tindak pidana pencucian uang (TPPU) yang menjerat Gazalba itu tak lanjut ke tahap pembuktian pokok perkara.

Belakangan, Pengadilan Tinggi Jakarta mengabulkan langkah hukum KPK atas putusan itu. KPK pada intinya meminta agar sidang kasus Gazalba kembali dilanjutkan.

Editor: Faieq Hidayat

Follow WhatsApp Channel iNews untuk update berita terbaru setiap hari! Follow

Related News

 
iNews Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik lebih lanjut