Get iNews App with new looks!
Mode Gelap
Advertisement
Aa Text
Share:
Read Next : Mobil Alphard Bupati Lombok Barat Disita KPK, Diduga Hasil Gratifikasi
Advertisement . Scroll to see content

KPK Geledah Rumah Dinas-Kantor Bupati Lombok Barat, Sita Catatan Aliran Suap

Jumat, 24 Juli 2026 - 10:59:00 WIB
KPK Geledah Rumah Dinas-Kantor Bupati Lombok Barat, Sita Catatan Aliran Suap
Gedung Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) di Jakarta. (Foto: Istimewa)
Advertisement . Scroll to see content

"Beberapa barang yang dilakukan penyitaan, yaitu dokumen-dokumen yang terkait dengan proyek di Dinas PUPR," kata Budi. 

Diketahui, KPK menetapkan Lalu Ahmad Zaini (LAZ) sebagai tersangka suap, gratifikasi, dan benturan kepentingan. 

Zaini ditetapkan tersangka bersama Sudirman (SUD) selaku Direktur Utama PT Air Minum Giri Menang Lombok Barat dan Alvonsus Gani (ALG) selaku Direktur Utama Meconel Sistim Instrument. Penetapan tersangka ini dilakukan usai ketiganya terjaring dalam operasi tangkap tangan (OTT) KPK di Lombok pada Senin (20/7/2026). 

Ketiganya lalu ditahan untuk 20 hari pertama terhitung sejak tanggal 21 Juli sampai dengan 9 Agustus 2026 di Rumah Tahanan Negara (Rutan) Cabang Gedung Merah Putih KPK.

Editor: Rizky Agustian

Follow WhatsApp Channel iNews untuk update berita terbaru setiap hari! Follow

Related News

 
iNews Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik lebih lanjut