Get iNews App with new looks!
Mode Gelap
Advertisement
Aa Text
Share:
Read Next : Mobil Alphard Bupati Lombok Barat Disita KPK, Diduga Hasil Gratifikasi
Advertisement . Scroll to see content

KPK Geledah Rumah Dinas-Kantor Bupati Lombok Barat, Sita Catatan Aliran Suap

Jumat, 24 Juli 2026 - 10:59:00 WIB
KPK Geledah Rumah Dinas-Kantor Bupati Lombok Barat, Sita Catatan Aliran Suap
Gedung Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) di Jakarta. (Foto: Istimewa)
Advertisement . Scroll to see content

JAKARTA, iNews.id - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menggeledah sejumlah lokasi terkait kasus dugaan korupsi yang menjerat Bupati Lombok Barat nonaktif, Lalu Ahmad Zaini pada Kamis (23/7/2026). Penggeledahan itu menyasar rumah dinas hingga kantor bupati dan Kantor Dinas Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat (PUPR) Kabupaten Lombok Barat.

Juru Bicara KPK, Budi Prasetyo mengungkapkan penyidik menyita catatan keuangan yang diduga merupakan aliran suap dari para pihak swasta kepada salah satu tersangka dalam perkara tersebut. 

"Penyidik juga menemukan sejumlah catatan keuangan dari para pihak swasta kepada SUD," ujar Budi, dikutip Jumat (24/7/2026).

Dia mengatakan sejumlah barang bukti lain juga disita. Beberapa di antaranya berupa dokumen-dokumen proyek.

Budi menjelaskan, dokumen tersebut terkait dugaan lonflik kepentingan antara Zaini dengan Sudirman (SUD) selaku Direktur Utama PT Air Minum Giri Menang Lombok Barat yang mendapat proyek di Dinas PUPR setempat.

"Beberapa barang yang dilakukan penyitaan, yaitu dokumen-dokumen yang terkait dengan proyek di Dinas PUPR," kata Budi. 

Diketahui, KPK menetapkan Lalu Ahmad Zaini (LAZ) sebagai tersangka suap, gratifikasi, dan benturan kepentingan. 

Zaini ditetapkan tersangka bersama Sudirman (SUD) selaku Direktur Utama PT Air Minum Giri Menang Lombok Barat dan Alvonsus Gani (ALG) selaku Direktur Utama Meconel Sistim Instrument. Penetapan tersangka ini dilakukan usai ketiganya terjaring dalam operasi tangkap tangan (OTT) KPK di Lombok pada Senin (20/7/2026). 

Ketiganya lalu ditahan untuk 20 hari pertama terhitung sejak tanggal 21 Juli sampai dengan 9 Agustus 2026 di Rumah Tahanan Negara (Rutan) Cabang Gedung Merah Putih KPK.

Editor: Rizky Agustian

Follow WhatsApp Channel iNews untuk update berita terbaru setiap hari! Follow

Related News

 
iNews Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik lebih lanjut