Get iNews App with new looks!
Mode Gelap
Advertisement
Aa Text
Share:
Read Next : Ironi Penegak Hukum, Hakim PN Depok Terjerat Korupsi
Advertisement . Scroll to see content

KPK Geledah Kantor dan Rumah Dinas Ketua PN Depok, Sita Uang 50.000 Dolar AS

Selasa, 10 Februari 2026 - 17:08:00 WIB
KPK Geledah Kantor dan Rumah Dinas Ketua PN Depok, Sita Uang 50.000 Dolar AS
Pengadilan Negeri (PN) Depok. (Foto: PN Depok)
Advertisement . Scroll to see content

"KPK menaikkan perkara ini ke tahap penyidikan dengan menetapkan lima orang tersangka, sebagai berikut: EKA, BBG, YOH, TRI, dan BER," kata Plt Deputi Penindakan dan Eksekusi KPK, Asep Guntur Rahayu saat konferensi pers, Jumat (6/2/2026) malam. 

Asep mengungkapkan, Tim KPK mendapatkan data dari PPATK, BBG juga diduga menerima gratifikasi yang bersumber dari setoran atas penukaran valas senilai Rp2,5 miliar dari PT DMV selama periode 2025-2026.

Setelah diumumkan sebagai tersangka, kelimanya langsung ditahan untuk 20 hari pertama pada 6-25 Februari 2026 di rumah tahanan Gedung Merah Putih KPK. 

"Sebagaimana ketentuan dalam Pasal 101 KUHAP 2026, KPK juga telah mengirimkan surat kepada Mahkamah Agung terkait dengan penahanan yang dilakukan terhadap seorang hakim," ujarnya. 

Editor: Rizky Agustian

Follow WhatsApp Channel iNews untuk update berita terbaru setiap hari! Follow

Related News

 
iNews Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik lebih lanjut