KPK Eksekusi Empat Terpidana Korupsi ke Rutan dan Lapas di Bandung
Rabu, 13 Maret 2019 - 14:19:00 WIB
Yaya terbukti bersalah telah melakukan korupsi terkait usulan dana perimbagan daerah RPABN Perubahan tahun 2018. Atas perbuatannya Yaya harus mendekam selama enam tahun di Lapas Klas I Sukamiskin Bandung.
"Yaya akan menjalani pidana penjara di Lapas Klas I Sukamiskin," ungkapnya.
KPK berharap dari para terpidana tersebut masyarakat dan para penyelenggara negara untuk menjauhi tindak pidana korupsi. Karena akan merugikan rakyat.
Editor: Djibril Muhammad