KPK Duga Motor Royal Enfield Ridwan Kamil Berasal dari Korupsi Bank BJB
"Jadi, pada saat nanti aset-aset tersebut dialihkan lokasinya, nilainya masih tetap dan kalau itu dilakukan oleh siapa pun yang telah diberikan izin itu ada sanksinya tentunya, dalam hal ini kaitannya adalah baik itu Pasal 21 bisa masuk menghalangi penyidikan maupun dari sisi nilainya bisa dimintakan untuk diganti sesuai dengan nilai pada saat kendaraan itu disita," ucap Tessa.
Sebagai informasi, KPK menyita sepeda motor milik Ridwan Kamil terkait dengan kasus dugaan korupsi pengadaan iklan di Bank BJB.
Direktur Penyidikan KPK Asep Guntur Rahayu mengatakan, selain pemeriksaan saksi, KPK juga turut menggali informasi yang ada di barang bukti elektronik yang berhasil disita. Dia menyebut, tidak hanya barang bukti elektronik, ada kendaraan juga yang disita.
Dalam perkara ini, KPK telah menetapkan lima tersangka di antaranya mantan Direktur Utama Bank BJB Yuddy Renaldi; Pimpinan Divisi Corporate Secretary BankBJB Widi Hartoto; Pengendali Agensi Antedja Muliatama dan Cakrawala Kreasi Mandiri Kin Asikin Dulmanan; Pengendali Agensi BSC Advertising dan PT Wahana Semesta Bandung Ekspres (WSBE) Suhendrik; dan Pengendali PT Cipta Karya Sukses Bersama (CKSB) dan PT Cipta Karya Mandiri Bersama (CKMB) Raden Sophan Jaya Kusuma.
KPK menduga ada perbuatan melawan hukum dalam pengadaan penempatan iklan ke sejumlah media massa yang mengakibatkan negara merugi hingga Rp222 miliar.