Get iNews App with new looks!
Mode Gelap
Advertisement
Aa Text
Share:
Read Next : Kasus Korupsi Wali Kota Maidi, KPK Sita 2 Mobil Mewah Milik Ketua PBSI Madiun
Advertisement . Scroll to see content

KPK Dalami Penampungan Dana CSR terkait Kasus Pemerasan Wali Kota Madiun Maidi

Selasa, 21 April 2026 - 17:23:00 WIB
KPK Dalami Penampungan Dana CSR terkait Kasus Pemerasan Wali Kota Madiun Maidi
Juru Bicara KPK Budi Prasetyo. (Foto: Nur Khabibi)
Advertisement . Scroll to see content

Diberitakan sebelumnya, Deputi Penindakan dan Eksekusi KPK, Asep Guntur Rahayu menjelaskan perkara korupsi yang menyeret Maidi berkaitan dengan dugaan pemerasan dengan modus fee proyek hingga dana Corporate Social Responsibility (CSR). 

Selain pemerasan, KPK juga turut mendapati fakta bahwa Maidi pernah menerima gratifikasi saat dirinya menjadi Wali Kota Madiun pada periode 2019-2022.

"Berdasarkan kecukupan alat bukti dalam dugaan tindak pidana korupsi terkait penerimaan dana CSR dan penerimaan lainnya di Pemkot Madiun, KPK menaikan perkara ini sekaligus menetapkan tiga tersangka," ujar Asep, Selasa (20/1/2026).

Ketiga tersangka di antaranya Maidi (Wali Kota Madiun), Rochim Ruhdiyanto (pihak swasta sekaligus orang kepercayaan Maidi), dan Thariq Megah (Kepala Dinas PUPR Kota Madiun).

Sementara dalam kesempatan yang sama, Asep menjelaskan jumlah uang yang diterima Maidi dalam kasus pemerasan berjumlah Rp600 juta. Selanjutnya, penerimaan gratifikasi selama dirinya menjabat kepala daerah bertotal Rp1,1 miliar.

Follow WhatsApp Channel iNews untuk update berita terbaru setiap hari! Follow

Related News

 
iNews Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik lebih lanjut