Get iNews App with new looks!
Mode Gelap
Advertisement
Aa Text
Share:
Read Next : Respons Ketua KPK soal Dugaan Dirjen Bea Cukai Terima Aliran Dana Suap Impor Barang
Advertisement . Scroll to see content

KPK Dalami Kasus Suap Impor Barang, Periksa 20 Perusahaan Pengiriman 

Senin, 01 Juni 2026 - 17:35:00 WIB
KPK Dalami Kasus Suap Impor Barang, Periksa 20 Perusahaan Pengiriman 
KPK memeriksa 20 forwarder atau perusahaan pengiriman barang impor terkait kasus dugaan suap impor barang di Ditjen Bea Cukai. (Foto: Ist)
Advertisement . Scroll to see content

Sebelumnya, KPK menggeledah Pelabuhan Tanjung Emas, Semarang terkait dugaan korupsi di lingkungan Direktorat Jenderal Bea dan Cukai (DJBC). 

Dalam penggeledahan itu, KPK menyita sebuah kontainer yang diduga terafiliasi dengan Blueray Cargo, perusahaan yang pemiliknya telah ditetapkan sebagai tersangka.

Juru Bicara KPK Budi Prasetyo mengatakan, penggeledahan dilakukan pada Selasa (12/5/2026). Kontainer tersebut disebut tidak diajukan pemberitahuan impor barang ke Bea dan Cukai lebih dari 30 hari.

"Penyidik bergerak melakukan penggeledahan dan penyitaan atas kontainer yang diduga milik importir yang terafiliasi dengani Blueray. Kontainer masih berada di Pelabuhan Tanjung Emas, di mana pemilik kontainer lebih dari 30 hari tidak mengajukan Pemberitahuan Impor Barang ke BC," kata Budi dalam keterangannya, Rabu (13/5/2026).

Budi menjelaskan, kontainer itu berisi barang yang masuk kategori dilarang atau dibatasi pemasukannya, yakni suku cadang kendaraan.

"Kontainer kemudian dibuka dan berisi barang yang termasuk dalam kriteria dilarang atau dibatasi pemasukannya (impor), yaitu sparepart kendaraan," tuturnya.

Editor: Aditya Pratama

Follow WhatsApp Channel iNews untuk update berita terbaru setiap hari! Follow

Related News

 
iNews Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik lebih lanjut