Get iNews App with new looks!
Mode Gelap
Advertisement
Aa Text
Share:
Read Next : Eks Menag Yaqut Lawan Penetapan Tersangka lewat Praperadilan, Ini Reaksi KPK
Advertisement . Scroll to see content

KPK Cecar Mantan Istri Eks Dirut Taspen soal Aliran Dana Tersangka Investasi Fiktif

Rabu, 22 Mei 2024 - 10:58:00 WIB
KPK Cecar Mantan Istri Eks Dirut Taspen soal Aliran Dana Tersangka Investasi Fiktif
KPK memeriksa Rina Lauwy Kosasih, mantan istri eks Dirut PT Taspen Antonius NS Kosasih. Rina dicecar soal aliran uang dari tersangka korupsi investasi fiktif. (Foto: Antara)
Advertisement . Scroll to see content

JAKARTA, iNews.id - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) memeriksa Rina Lauwy Kosasih, mantan istri eks Direktur Utama (Dirut) PT Taspen Antonius NS Kosasih, pada Selasa (21/5/2024). Rina Lauwy dicecar soal dokumen aliran dana dari salah satu tersangka korupsi investasi fiktif di PT Taspen.

“Rina Lauwy Kosasih (swasta), saksi hadir dan dikonfirmasi di antaranya terkait bukti dokumen aliran uang dari salah satu pihak yang ditetapkan tersangka dalam perkara ini,” kata Kepala Bagian Pemberitaan KPK, Ali Fikri kepada wartawan, Rabu (22/5/2024).

KPK sedang menyidik kasus dugaan korupsi dalam kegiatan investasi fiktif di PT Taspen (Persero). Lembaga antirasuah sudah menetapkan tersangka dalam penyidikan ini. 

Ali menjelaskan penyidikan dilakukan sebagai tindak lanjut dari laporan masyarakat. Setelah diverifikasi dan ditelaah, lanjut dia, aduan masyarakat tersebut masuk dalam kewenangan KPK dan ditindaklanjuti ke tahap penyidikan. 

"Saat ini tengah dilakukan proses pengumpulan alat bukti terkait penyidikan dugaan korupsi dalam kegiatan investasi fiktif yang ada di PT Taspen (Persero) tahun anggaran 2019 dengan melibatkan perusahaan lain," kata Ali. 

Ali masih enggan membeberkan identitas tersangka dalam perkara ini. Dia hanya memastikan temuan awal KPK bahwa dugaan korupsi tersebut merugikan keuangan negara hingga ratusan miliar rupiah. 

"Timbul kerugian keuangan negara dari pengadaan tersebut mencapai ratusan miliar rupiah dan sedang dilakukan proses penghitungannya real nilai kerugiannya," ucap Ali. 

Menurut Ali, KPK bakal mengumumkan nama para tersangka serta konstruksi perkara saat proses penahanan.

Editor: Rizky Agustian

Follow WhatsApp Channel iNews untuk update berita terbaru setiap hari! Follow

Related News

 
iNews Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik lebih lanjut