KPK Beri Masukan Perbaikan Penyaluran Bantuan Usaha Mikro
JAKARTA, iNews.id - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) rapat koordinasi dengan Kementerian Koordinator (Kemenko) Bidang Perekonomian, Rabu (21/7/2021). Dalam rapat itu KPK memberikan masukan terkait penyaluran Bantuan Presiden Produktif Usaha Mikro (BPUM) untuk para pelaku Usaha Kecil Mikro dan Menengah (UMKM).
KPK menyampaikan beberapa catatan sebagai pembelajaran untuk pelaksanaan ke depan dari pelaksanaan penyaluran bantuan yang telah dilakukan pada 2020.
"KPK telah memberikan masukan terkait penyaluran BPUM untuk para UMKM," ujar Ketua KPKFirli Bahuri.
Dia menyampaikan, pemberian bantuan harus mempertimbangkan aspek pemerataan. Artinya, kata dia bantuan diberikan bukan hanya ke daerah yang aktif dan mampu mengirimkan data calon penerima bantuan.
"Kementerian Koperasi dan UKM perlu secara aktif mendekati daerah-daerah yang terdampak berat dari pandemi ini, misalnya daerah yang tergolong miskin. Dinas Koperasi setempat tidak secara aktif memproses pendaftaran calon penerima sehingga, terkesan BPUM hanya untuk penerima di Pulau Jawa saja meskipun data dari pemda mayoritas dari pemda di Jawa," ucapnya.