Get iNews App with new looks!
Mode Gelap
Advertisement
Aa Text
Share:
Read Next : Silmy Karim Terima Jatah Rp100 Juta Tiap Pekan dari Pemerasan WNA, Diberi Kode Malaikat
Advertisement . Scroll to see content

KPK Belum Tetapkan Tersangka Korupsi DJKA meski Terbitkan Sprindik Baru

Rabu, 03 Juni 2026 - 09:11:00 WIB
KPK Belum Tetapkan Tersangka Korupsi DJKA meski Terbitkan Sprindik Baru
KPK belum menetapkan tersangka kasus proyek DJKA di Sumatra meski telah menerbitkan sprindik baru. (Foto: iNews.id/Nur Khabibi)
Advertisement . Scroll to see content

JAKARTA, iNews.id  - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menerbitkan sprindik baru untuk mengusut kasus dugaan korupsi proyek jalur kereta api di lingkungan Direktorat Jenderal Kereta Api (DJKA) wilayah Sumatra. Namun, hingga saat ini penyidik belum menetapkan tersangka dalam perkara tersebut.

Sementara itu, Juru Bicara KPK, Budi Prasetyo mengatakan tim penyidik lembaga antirasuah mulai menjadwalkan pemanggilan saksi. 

Pada Selasa (2/6/2026), KPK menjadwalkan pemeriksaan dua orang saksi, yakni Farah Dina Eka Syamriati selaku PNS BTP Kelas II Wilayah Sumatera Bagian Selatan dan Anisah selaku Direktur Utama PT Surya Annisa Kencana.

Dari dua saksi yang dipanggil ke Gedung Merah Putih KPK, hanya Anisah yang memenuhi panggilan. Satu saksi lainnya tidak hadir tanpa keterangan. 

"Saksi ANS hadir dan didalami terkait pelaksanaan proyek pembangunan jalur kereta di wilayah Sumatera Selatan," ucap Budi dikutip Rabu (3/6/2026).

Sebelumnya, KPK mengembangkan kasus dugaan korupsi pengadaan jalur kereta api di lingkungan Direktorat Jenderal Perkeretaapian (DJKA) di wilayah Sumatra dengan menerbitkan surat perintah penyidikan (sprindik) baru.

"Di mana KPK kemudian menerbitkan Sprindik baru per Mei 2026," kata Budi.

Editor: Puti Aini Yasmin

Follow WhatsApp Channel iNews untuk update berita terbaru setiap hari! Follow

Related News

 
iNews Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik lebih lanjut