KPID DKI Jakarta Tingkatkan Pengawasan Isi Siaran, Tegaskan Konten Harus Patuhi P3SPS
Sebagai tindak lanjut atas komitmen tersebut, KPID DKI Jakarta akan terus memperkuat fungsi pengawasan melalui beberapa langkah strategis, yaitu:
1. Memperketat pemantauan terhadap program siaran televisi dan radio yang berpotensi melanggar ketentuan P3SPS.
2. Meningkatkan pembinaan kepada lembaga penyiaran agar menghasilkan konten yang edukatif, berkualitas, menghormati norma agama, budaya, serta nilai-nilai kebangsaan.
3. Menegakkan ketentuan peraturan perundang-undangan dengan menjatuhkan sanksi administratif terhadap setiap pelanggaran sesuai Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2002 tentang Penyiaran dan P3SPS.
4. Memperluas program literasi media kepada masyarakat guna meningkatkan kemampuan publik dalam memilih, menyaring, dan menyikapi berbagai konten siaran secara kritis dan bertanggung jawab.