KPID DKI Jakarta Tingkatkan Pengawasan Isi Siaran, Tegaskan Konten Harus Patuhi P3SPS
JAKARTA, iNews.id - Komisi Penyiaran Indonesia Daerah (KPID) Provinsi DKI Jakarta akan meningkatkan pengawasan terhadap isi siaran televisi dan radio menyusul maraknya sejumlah kasus yang menjadi perhatian publik di Ibu Kota.
Ketua KPID DKI Jakarta, Ahmad Sulhy menegaskan, lembaga penyiaran harus menghadirkan konten yang menghormati norma agama, kesusilaan, budaya, dan ketentuan Pedoman Perilaku Penyiaran dan Standar Program Siaran (P3SPS).
Menurutnya, frekuensi penyiaran merupakan milik publik yang harus digunakan sebesar-besarnya untuk kepentingan masyarakat.
"Maraknya berbagai kasus penyimpangan sosial yang terjadi di Jakarta harus menjadi refleksi bersama. Lembaga penyiaran memiliki tanggung jawab moral dan konstitusional untuk tidak menghadirkan tayangan yang dapat menormalisasi ataupun mempromosikan perilaku yang bertentangan dengan norma agama, kesusilaan, budaya bangsa, maupun ketentuan P3SPS," ucap Ahmad dalam keterangannya, Kamis (9/7/2026).
"Frekuensi adalah milik publik yang harus dimanfaatkan untuk pendidikan, penguatan karakter, serta memperkokoh ketahanan budaya bangsa," tuturnya.
Dia pun turut menyatakan keprihatinan atas sejumlah peristiwa yang terjadi di Jakarta dalam beberapa waktu terakhir, mulai dari pengungkapan pesta sesama jenis di kawasan Rasuna Said, Kuningan, kasus serupa di Kelapa Gading yang melibatkan ratusan peserta, hingga dugaan perbuatan asusila sesama jenis yang terjadi di lingkungan perguruan tinggi kenamaan UI pada pertengahan tahun 2026.
Berbagai peristiwa tersebut menjadi pengingat bahwa tantangan terhadap ketahanan sosial, moral, dan budaya bangsa semakin kompleks sehingga memerlukan perhatian serta tanggung jawab bersama dari seluruh elemen masyarakat, termasuk lembaga penyiaran sebagai salah satu pilar pembentuk ruang publik.
Sebagai lembaga negara yang diberikan kewenangan berdasarkan Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2002 tentang Penyiaran, KPID DKI Jakarta menegaskan bahwa penyiaran tidak hanya berfungsi sebagai media informasi dan hiburan, tetapi juga sebagai instrumen pendidikan, pembentukan karakter, pelestarian nilai budaya, serta penguatan jati diri bangsa.
Ahmad mengatakan, komitmen ini juga sejalan dengan arah kebijakan nasional sebagaimana diatur dalam Peraturan Presiden Nomor 111 Tahun 2025 tentang Kebijakan Umum Pertahanan Negara Tahun 2025–2029, yang menempatkan penguatan ketahanan budaya dan ketahanan sosial sebagai bagian penting dalam menjaga keutuhan bangsa.
"Dalam konteks tersebut, penyiaran memiliki posisi strategis sebagai instrumen yang mampu membangun kesadaran publik melalui penyajian informasi yang sehat, edukatif, dan bertanggung jawab," tuturnya.
Sebagai tindak lanjut atas komitmen tersebut, KPID DKI Jakarta akan terus memperkuat fungsi pengawasan melalui beberapa langkah strategis, yaitu:
1. Memperketat pemantauan terhadap program siaran televisi dan radio yang berpotensi melanggar ketentuan P3SPS.
2. Meningkatkan pembinaan kepada lembaga penyiaran agar menghasilkan konten yang edukatif, berkualitas, menghormati norma agama, budaya, serta nilai-nilai kebangsaan.
3. Menegakkan ketentuan peraturan perundang-undangan dengan menjatuhkan sanksi administratif terhadap setiap pelanggaran sesuai Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2002 tentang Penyiaran dan P3SPS.
4. Memperluas program literasi media kepada masyarakat guna meningkatkan kemampuan publik dalam memilih, menyaring, dan menyikapi berbagai konten siaran secara kritis dan bertanggung jawab.
Selain itu, KPID DKI Jakarta mengajak seluruh lembaga penyiaran untuk bersama-sama menjaga ruang publik penyiaran agar tetap menjadi media yang sehat, berkualitas, mencerdaskan kehidupan bangsa, serta memperkuat karakter masyarakat Indonesia.
Di tengah derasnya arus informasi dan disrupsi digital, penyiaran harus mampu menjadi benteng ketahanan budaya dan ketahanan sosial yang menghadirkan nilai-nilai positif bagi kehidupan bermasyarakat.
KPID DKI Jakarta akan terus menjalankan fungsi pengawasan secara profesional, independen, dan berlandaskan hukum demi mewujudkan ekosistem penyiaran yang sehat, berkualitas, serta berpihak pada kepentingan publik.
Editor: Aditya Pratama