KPID DKI Jakarta Tingkatkan Pengawasan Isi Siaran, Tegaskan Konten Harus Patuhi P3SPS
JAKARTA, iNews.id - Komisi Penyiaran Indonesia Daerah (KPID) Provinsi DKI Jakarta akan meningkatkan pengawasan terhadap isi siaran televisi dan radio menyusul maraknya sejumlah kasus yang menjadi perhatian publik di Ibu Kota.
Ketua KPID DKI Jakarta, Ahmad Sulhy menegaskan, lembaga penyiaran harus menghadirkan konten yang menghormati norma agama, kesusilaan, budaya, dan ketentuan Pedoman Perilaku Penyiaran dan Standar Program Siaran (P3SPS).
Menurutnya, frekuensi penyiaran merupakan milik publik yang harus digunakan sebesar-besarnya untuk kepentingan masyarakat.
"Maraknya berbagai kasus penyimpangan sosial yang terjadi di Jakarta harus menjadi refleksi bersama. Lembaga penyiaran memiliki tanggung jawab moral dan konstitusional untuk tidak menghadirkan tayangan yang dapat menormalisasi ataupun mempromosikan perilaku yang bertentangan dengan norma agama, kesusilaan, budaya bangsa, maupun ketentuan P3SPS," ucap Ahmad dalam keterangannya, Kamis (9/7/2026).
"Frekuensi adalah milik publik yang harus dimanfaatkan untuk pendidikan, penguatan karakter, serta memperkokoh ketahanan budaya bangsa," tuturnya.