Get iNews App with new looks!
Mode Gelap
Advertisement
Aa Text
Share:
Read Next : Polisi Tetapkan 13 Tersangka Kasus Kekerasan Anak Daycare Little Aresha Yogyakarta
Advertisement . Scroll to see content

KPAI Desak RUU Pengasuhan Anak Segera Disahkan usai Ramai Kasus Kekerasan di Daycare Little Aresha

Senin, 27 April 2026 - 10:45:00 WIB
KPAI Desak RUU Pengasuhan Anak Segera Disahkan usai Ramai Kasus Kekerasan di Daycare Little Aresha
KPAI mendesak agar RUU Pengasuhan Anak segera disahkan merespons heboh kasus kekerasan anak di Daycare Little Aresha. (Foto: iNews)
Advertisement . Scroll to see content

JAKARTA, iNews.id - Komisi Perlindungan Anak Indonesia (KPAI) mengutuk keras kasus kekerasan terhadap 53 anak di daycare Little Aresha di Umbulharjo, Yogyakarta. Pihaknya pun mendesak pemerintah dan DPR segera mengesahkan RUU Pengasuhan Anak sebagai payung hukum komprehensif.

“Tragedi ini harus menjadi alarm keras agar kita membangun sistem perlindungan anak yang benar-benar mencegah, bukan hanya bereaksi setelah kejadian,” ujar Wakil Ketua KPAI, Jasra Putra dalam keterangannya, Senin (27/4/2026).

Jasra mengapresiasi langkah Polda DIY yang telah menetapkan 13 tersangka dalam kasus tersebut. Namun, Jasra menilai penegakan hukum saja tidak cukup tanpa perbaikan sistem yang menyeluruh.

Menurutnya, banyak orang tua terpaksa menitipkan anak ke daycare karena tekanan ekonomi.

“Bukan karena tidak peduli, tetapi karena tidak punya pilihan. Mereka harus bekerja dengan penghasilan terbatas sehingga tidak mampu menyediakan pengasuhan yang layak di rumah,” ungkap dia.

Follow WhatsApp Channel iNews untuk update berita terbaru setiap hari! Follow

Related News

 
iNews Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik lebih lanjut