Get iNews App with new looks!
Mode Gelap
Advertisement
Aa Text
Share:
Read Next : Mahfud MD Soroti Demo Ricuh: Jangan Benturkan Aparat dan Rakyat!
Advertisement . Scroll to see content

Korban Kerusuhan Demo Tidak Di-cover BPJS Kesehatan? Ini Faktanya!

Minggu, 31 Agustus 2025 - 07:42:00 WIB
Korban Kerusuhan Demo Tidak Di-cover BPJS Kesehatan? Ini Faktanya!
Massa demo di depan Gedung DPR Jakarta. (Foto: iNews.id/Yudistiro Pranoto)
Advertisement . Scroll to see content

13. Plat dan obat kontrasepsi serta kosmetik.

14. Perbekalan kesehatan rumah tangga.

15. Pelayanan kesehatan akibat bencana pada masa tanggap darurat, kejadian luar biasa atau wabah.

16. Pelayanan kesehatan pada kejadian tak diharapkan yang dapat dicegah.

17. Pelayanan kesehatan yang diselenggarakan dalam rangka bakti sosial.

18. Pelayanan kesehatan akibat tindak pidana penganiayaan, kekerasan seksual, korban terorisme, dan tindak pidana perdagangan orang yang telah dijamin melalui skema pendanaan lain yang dilaksanakan kementerian atau lembaga atau pemerintah daerah sesuai peraturan perundang-undangan.

19. Pelayanan kesehatan tertentu yang berkaitan dengan Kementerian Pertahanan, Tentara Nasional Indonesia, dan Kepolisian Negara Republik Indonesia.

20. Pelayanan lainnya yang tidak ada hubungan dengan Manfaat Jaminan Kesehatan yang diberikan.

21. Pelayanan yang sudah ditanggung dalam program lain.

Dari data tersebut, kemungkinan besar kerusuhan demo berpotensi masuk ke kategori kerusuhan massal yang tidak ditanggung BPJS Kesehatan.

Jika pekerja terpaksa melakukan tugas pekerjaan di lokasi aksi demonstrasi, maka risiko kecelakaan kemungkinan besar bisa dilindungi oleh BPJS Ketenagakerjaan.

Jadi, itu dia penjelasan mengenai apakah korban kerusuhan demo di-cover BPJS Kesehatan atau tidak. Semoga informasi ini bermanfaat.

Editor: Muhammad Sukardi

Follow WhatsApp Channel iNews untuk update berita terbaru setiap hari! Follow

Related News

 
iNews Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik lebih lanjut