Get iNews App with new looks!
Mode Gelap
Advertisement
Aa Text
Share:
Read Next : Mahfud MD Soroti Demo Ricuh: Jangan Benturkan Aparat dan Rakyat!
Advertisement . Scroll to see content

Korban Kerusuhan Demo Tidak Di-cover BPJS Kesehatan? Ini Faktanya!

Minggu, 31 Agustus 2025 - 07:42:00 WIB
Korban Kerusuhan Demo Tidak Di-cover BPJS Kesehatan? Ini Faktanya!
Massa demo di depan Gedung DPR Jakarta. (Foto: iNews.id/Yudistiro Pranoto)
Advertisement . Scroll to see content

Layanan kesehatan yang dijamin oleh BPJS Kesehatan diatur dalam Pasal 52 Peraturan Presiden Nomor 50 Tahun 2024 tentang perubahan Ketiga atas Peraturan Presiden Nomor 82 Tahun 2018 mengenai Jaminan Kesehatan.

Ada 21 poin yang dijadikan landasan BPJS Kesehatan menolak klaim berdasarkan aturan tersebut. Berikut informasi selengkapnya:

1. Pelayanan kesehatan yang tidak sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.

2. Pelayanan kesehatan yang dilakukan di fasilitas kesehatan yang tidak bekerja sama dengan BPJS Kesehatan, kecuali dalam keadaan darurat.

3. Pelayanan kesehatan terhadap penyakit atau cedera akibat kecelakaan kerja atau hubungan kerja yang telah dijamin oleh program jaminan kecelakaan kerja atau menjadi tanggungan pemberi kerja.

Follow WhatsApp Channel iNews untuk update berita terbaru setiap hari! Follow

Related News

 
iNews Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik lebih lanjut