Korban Kerusuhan Demo Tidak Di-cover BPJS Kesehatan? Ini Faktanya!
Layanan kesehatan yang dijamin oleh BPJS Kesehatan diatur dalam Pasal 52 Peraturan Presiden Nomor 50 Tahun 2024 tentang perubahan Ketiga atas Peraturan Presiden Nomor 82 Tahun 2018 mengenai Jaminan Kesehatan.
Ada 21 poin yang dijadikan landasan BPJS Kesehatan menolak klaim berdasarkan aturan tersebut. Berikut informasi selengkapnya:
1. Pelayanan kesehatan yang tidak sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
2. Pelayanan kesehatan yang dilakukan di fasilitas kesehatan yang tidak bekerja sama dengan BPJS Kesehatan, kecuali dalam keadaan darurat.
3. Pelayanan kesehatan terhadap penyakit atau cedera akibat kecelakaan kerja atau hubungan kerja yang telah dijamin oleh program jaminan kecelakaan kerja atau menjadi tanggungan pemberi kerja.