Get iNews App with new looks!
Mode Gelap
Advertisement
Aa Text
Share:
Read Next : Aksi Minum Oli Viral di Medsos, Dokter Tegaskan Berisiko Mematikan!
Advertisement . Scroll to see content

Korban Keracunan Makanan Apakah Ditanggung BPJS Kesehatan? Begini Penjelasannya

Selasa, 07 April 2026 - 14:58:00 WIB
Korban Keracunan Makanan Apakah Ditanggung BPJS Kesehatan? Begini Penjelasannya
BPJS Kesehatan mengungkapkan tidak semua kasus keracunan otomatis ditanggung program Jaminan Kesehatan Nasional (JKN). (Foto: Ilustrasi/AI)
Advertisement . Scroll to see content

Adanya mekanisme tersebut, diharapkan penanganan korban dalam situasi Kejadian Luar Biasa dapat berlangsung cepat dan tidak terhambat persoalan pembiayaan.

Masyarakat juga diharapkan memahami tidak semua kasus kesehatan berada dalam skema pembiayaan yang sama, karena ada kondisi tertentu yang menjadi tanggung jawab pemerintah daerah.

Karena itu, penetapan status KLB oleh pemerintah daerah menjadi penentu utama apakah biaya pengobatan korban keracunan massal ditanggung oleh BPJS Kesehatan atau oleh pemerintah daerah.

Melalui penjelasan tersebut, BPJS Kesehatan berharap masyarakat mendapatkan pemahaman yang jelas mengenai skema pembiayaan layanan kesehatan, khususnya dalam kasus keracunan yang terjadi secara massal maupun individu.

Editor: Dani M Dahwilani

Follow WhatsApp Channel iNews untuk update berita terbaru setiap hari! Follow

Related News

 
iNews Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik lebih lanjut