Korban Keracunan Makanan Apakah Ditanggung BPJS Kesehatan? Begini Penjelasannya
Sementara itu, perwakilan Badan Gizi Nasional, Gunalan mengatakan dalam praktiknya penanganan korban KLB sering kali dilakukan terlebih dahulu oleh instansi terkait sebelum ada skema pembiayaan akhir yang ditetapkan.
Langkah tersebut dilakukan agar penanganan korban dapat dilakukan secara cepat tanpa harus menunggu proses administrasi yang lebih panjang.
“Biasanya kami cover dulu dari internal, nanti baru ada perhitungan dengan BPJS,” kata Gunalan.
Menurut dia, pendekatan tersebut penting dilakukan agar korban tetap mendapatkan penanganan medis dengan cepat, terutama dalam situasi darurat yang melibatkan banyak orang.
Adanya mekanisme tersebut, diharapkan penanganan korban dalam situasi Kejadian Luar Biasa dapat berlangsung cepat dan tidak terhambat persoalan pembiayaan.