Get iNews App with new looks!
Mode Gelap
Advertisement
Aa Text
Share:
Read Next : Benarkah Keracunan Makanan Bisa Sebabkan Kematian? Cek Faktanya di Sini!
Advertisement . Scroll to see content

Korban Keracunan Makanan Apakah Ditanggung BPJS Kesehatan? Begini Penjelasannya

Selasa, 07 April 2026 - 14:58:00 WIB
Korban Keracunan Makanan Apakah Ditanggung BPJS Kesehatan? Begini Penjelasannya
BPJS Kesehatan mengungkapkan tidak semua kasus keracunan otomatis ditanggung program Jaminan Kesehatan Nasional (JKN). (Foto: Ilustrasi/AI)
Advertisement . Scroll to see content

Artinya, peserta BPJS Kesehatan masih dapat mengakses layanan kesehatan seperti biasa apabila mengalami keracunan yang bersifat individual atau tidak ditetapkan sebagai kejadian luar biasa oleh pemerintah daerah.

Namun, skema pembiayaan akan berbeda apabila kasus keracunan tersebut telah ditetapkan sebagai Kejadian Luar Biasa oleh pemerintah daerah.

Dalam kondisi tersebut, pembiayaan pengobatan korban tidak lagi dibebankan kepada BPJS Kesehatan, melainkan menjadi tanggung jawab pemerintah daerah setempat.

“Apabila terjadi KLB dan dinyatakan oleh pemerintah daerah, maka pembiayaan akan ditanggung oleh pemerintah daerah,” ujar Prihati.

Dengan demikian, status KLB yang ditetapkan pemerintah daerah menjadi faktor penting dalam menentukan sumber pembiayaan layanan kesehatan bagi korban keracunan massal.

Follow WhatsApp Channel iNews untuk update berita terbaru setiap hari! Follow

Related News

 
iNews Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik lebih lanjut