Korban Keracunan Makanan Apakah Ditanggung BPJS Kesehatan? Begini Penjelasannya
Dalam kondisi tersebut, pembiayaan pengobatan korban tidak lagi dibebankan kepada BPJS Kesehatan, melainkan menjadi tanggung jawab pemerintah daerah setempat.
“Apabila terjadi KLB dan dinyatakan oleh pemerintah daerah, maka pembiayaan akan ditanggung oleh pemerintah daerah,” ujar Prihati.
2 Korban Ledakan Petasan di Nganjuk Tak Ditanggung BPJS, Dirujuk ke RS Lain
Dengan demikian, status KLB yang ditetapkan pemerintah daerah menjadi faktor penting dalam menentukan sumber pembiayaan layanan kesehatan bagi korban keracunan massal.
Sementara itu, perwakilan Badan Gizi Nasional, Gunalan mengatakan dalam praktiknya penanganan korban KLB sering kali dilakukan terlebih dahulu oleh instansi terkait sebelum ada skema pembiayaan akhir yang ditetapkan.
Langkah tersebut dilakukan agar penanganan korban dapat dilakukan secara cepat tanpa harus menunggu proses administrasi yang lebih panjang.
“Biasanya kami cover dulu dari internal, nanti baru ada perhitungan dengan BPJS,” kata Gunalan.
Menurut dia, pendekatan tersebut penting dilakukan agar korban tetap mendapatkan penanganan medis dengan cepat, terutama dalam situasi darurat yang melibatkan banyak orang.