Get iNews App with new looks!
Mode Gelap
Advertisement
Aa Text
Share:
Read Next : Aksi Minum Oli Viral di Medsos, Dokter Tegaskan Berisiko Mematikan!
Advertisement . Scroll to see content

Korban Keracunan Makanan Apakah Ditanggung BPJS Kesehatan? Begini Penjelasannya

Selasa, 07 April 2026 - 14:58:00 WIB
Korban Keracunan Makanan Apakah Ditanggung BPJS Kesehatan? Begini Penjelasannya
BPJS Kesehatan mengungkapkan tidak semua kasus keracunan otomatis ditanggung program Jaminan Kesehatan Nasional (JKN). (Foto: Ilustrasi/AI)
Advertisement . Scroll to see content

JAKARTA, iNews.id - Korban keracunan apakah ditanggung BPJS Kesehatan? Pertanyaan ini sering muncul di tengah maraknya kasus keracunan massal yang terjadi di sejumlah daerah belakangan ini.

BPJS Kesehatan memberikan penjelasan terkait skema pembiayaan layanan kesehatan dalam kasus Kejadian Luar Biasa (KLB), termasuk ketika terjadi peristiwa keracunan makanan yang melibatkan banyak orang.

Direktur Utama BPJS Kesehatan, Prihati Pujowaskito mengatakan tidak semua kasus keracunan otomatis ditanggung oleh program Jaminan Kesehatan Nasional (JKN).

Dia menjelaskan, apabila seseorang mengalami gangguan kesehatan seperti keracunan makanan secara individu atau bukan dalam skala luar biasa, maka biaya pengobatan tetap bisa ditanggung oleh BPJS Kesehatan melalui skema JKN.

“Selama tidak terjadi KLB, maka akan tetap dilayani dengan JKN,” kata Prihati.

Artinya, peserta BPJS Kesehatan masih dapat mengakses layanan kesehatan seperti biasa apabila mengalami keracunan yang bersifat individual atau tidak ditetapkan sebagai kejadian luar biasa oleh pemerintah daerah.

Namun, skema pembiayaan akan berbeda apabila kasus keracunan tersebut telah ditetapkan sebagai Kejadian Luar Biasa oleh pemerintah daerah.

Follow WhatsApp Channel iNews untuk update berita terbaru setiap hari! Follow

Related News

 
iNews Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik lebih lanjut