Konsesi Tol CMNP Digugat, Komite Masyarakat Penyelamat Aset Negara: Syarat Perpanjangan Diduga Tak Terpenuhi
“Dana besar sudah habis, tapi pemeliharaan tidak terbaik,” tuturnya.
Sidang yang beragenda mediasi antara penggugat dan tergugat berlangsung singkat dan buntu. Hakim mediator akhirnya melaporkan kegagalan tersebut kepada majelis hakim yang menangani perkara.
“Mediasi tidak ada kesamaan,” kata Netty usai sidang.
Agenda sidang berikutnya adalah pembacaan gugatan lengkap. Proses hukum ini menjadi sorotan publik karena melibatkan aset negara bernilai strategis. Netty berharap, pengadilan mampu menilai apakah perpanjangan konsesi benar-benar melanggar ketentuan.
Pihak penggugat menduga perpanjangan konsesi tidak melalui proses lelang yang seharusnya diwajibkan. Netty menolak membeberkan detail data sebelum persidangan.
“Itu yang akan kita gali di pengadilan,” ucapnya.
Dalam gugatan, KMPAN meminta agar pemerintah mengambil alih pengelolaan jalan tol dan mengubahnya menjadi jalan bebas hambatan non-tol yang dapat dilalui warga secara gratis. Permintaan itu menegaskan kekhawatiran bahwa proses perpanjangan tidak hanya cacat hukum, tetapi juga merugikan kepentingan publik.