Get iNews App with new looks!
Mode Gelap
Advertisement
Aa Text
Share:
Read Next : Pengamat: Tol CMNP Bermasalah, Seharusnya Diambil Alih Pemerintah
Advertisement . Scroll to see content

Konsesi Tol CMNP Digugat, Komite Masyarakat Penyelamat Aset Negara: Syarat Perpanjangan Diduga Tak Terpenuhi

Rabu, 24 September 2025 - 21:57:00 WIB
Konsesi Tol CMNP Digugat, Komite Masyarakat Penyelamat Aset Negara: Syarat Perpanjangan Diduga Tak Terpenuhi
KMPAN menyoroti perpanjangan konsesi Jalan Tol Cawang–Tanjung Priok–Ancol Timur–Jembatan Tiga/Pluit oleh CMNP tidak melalui lelang yang diwajibkan. (Foto: Ist)
Advertisement . Scroll to see content

“Dana besar sudah habis, tapi pemeliharaan tidak terbaik,” tuturnya.

Mediasi Tanpa Titik Temu

Sidang yang beragenda mediasi antara penggugat dan tergugat berlangsung singkat dan buntu. Hakim mediator akhirnya melaporkan kegagalan tersebut kepada majelis hakim yang menangani perkara.

“Mediasi tidak ada kesamaan,” kata Netty usai sidang. 

Agenda sidang berikutnya adalah pembacaan gugatan lengkap. Proses hukum ini menjadi sorotan publik karena melibatkan aset negara bernilai strategis. Netty berharap, pengadilan mampu menilai apakah perpanjangan konsesi benar-benar melanggar ketentuan.

Dugaan Perpanjangan Tanpa Lelang

Pihak penggugat menduga perpanjangan konsesi tidak melalui proses lelang yang seharusnya diwajibkan. Netty menolak membeberkan detail data sebelum persidangan. 

“Itu yang akan kita gali di pengadilan,” ucapnya.

Dalam gugatan, KMPAN meminta agar pemerintah mengambil alih pengelolaan jalan tol dan mengubahnya menjadi jalan bebas hambatan non-tol yang dapat dilalui warga secara gratis. Permintaan itu menegaskan kekhawatiran bahwa proses perpanjangan tidak hanya cacat hukum, tetapi juga merugikan kepentingan publik.

Follow WhatsApp Channel iNews untuk update berita terbaru setiap hari! Follow

Related News

 
iNews Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik lebih lanjut