Komnas HAM Nyatakan Teror Air Keras Andrie Yunus Pelanggaran HAM, Beberkan 5 Alasannya
“Proses hukum yang tidak profesional, transparan, dan akuntabel dikhawatirkan tidak memenuhi prinsip fair trial dan akan menyebabkan tidak terpenuhinya hak korban untuk memperoleh peradilan,” ujar Anis.
Komnas HAM menegaskan, temuan tersebut menjadi dasar untuk mendorong penegakan hukum yang transparan dan akuntabel dalam penanganan kasus ini.
Pihaknya pun menyampaikan sejumlah rekomendasi kepada sejumlah pihak. Anis, menyebut rekomendasi ditujukan kepada presiden, kepolisian, pengadilan militer, hingga lembaga perlindungan korban.
“Kepada presiden, yang pertama adalah mendorong revisi Undang-Undang Peradilan Militer agar selaras dengan Undang-Undang TNI dan KUHAP. Yang kedua, membentuk tim gabungan pencari fakta untuk memastikan pengungkapan secara tuntas," ujarnya.
Komnas HAM juga mendesak kepolisian menuntaskan penyelidikan, termasuk mengungkap pelaku dari unsur sipil. Untuk peradilan militer, Komnas HAM menekankan transparansi dan pengungkapan peran pihak yang terlibat.
Sementara kepada Lembaga Perlindungan Saksi dan Korban (LPSK), Komnas HAM meminta perlindungan dan pemulihan korban.
Editor: Reza Fajri