Komisi II DPR Setuju Sanksi Tegas untuk Parpol Tak Penuhi Syarat 30 Persen Keterwakilan Perempuan
Kamis, 16 Juli 2026 - 01:03:00 WIB
“Rekomendasinya akan kita serahkan kepada pimpinan DPR, kemudian pimpinan Komisi II dan pimpinan Baleg,” kata Nurul.
Menurut Nurul, rekomendasi tersebut diharapkan mampu memperkuat kebijakan afirmasi perempuan dalam sistem pemilu, mulai dari mekanisme pencalonan hingga peningkatan keterwakilan perempuan di lembaga legislatif.
“Jadi harapan kami seluruh rangkaian proses ini dapat melahirkan regulasi pemilu yang semakin inklusif, adil, dan mampu memperkuat representasi politik perempuan di Indonesia,” tuturnya.
Editor: Aditya Pratama