Komisi I DPR Tolak Aneksasi Israel di Tepi Barat
"Para pemimpin negara dan anggota parlemen se-dunia harus bersatu untuk mencegah aneksasi dan melindungi prospek solusi dua negara dan resolusi yang terbaik untuk mengakhiri penjajahan Israel atas Palestina," katanya.
Hal itu menurut dia sejalan dengan resolusi Majelis Umum PBB Nomor 181 tahun 1947 yang memberikan mandat berdirinya negara Arab (Palestina) dan negara Yahudi (Israel) yang masing-masing berstatus merdeka dengan Yerusalem sebagai wilayah di bawah kewenangan internasional atau "Special International Regime" dan diberikan status hukum dan politik yang terpisah atau "separated body".
Abdul Kharis mengatakan Komisi I DPR RI menyerukan kepada masyarakat internasional untuk mempertahankan prinsip-prinsip multilateralisme yang berdasarkan tatanan dunia berbasis aturan untuk terciptanya stabilitas dan keamanan dunia dalam jangka panjang.
"Kegagalan dunia untuk merespon ancaman aneksasi Israel atas Tepi Barat ini merupakan ancaman serius terhadap pola hubungan internasional dan hanya akan memberikan celah bagi banyak negara-negara lain melakukan perampasan/aneksasi dengan klaim teritorial yang mengabaikan prinsip-prinsip hukum internasional," ujarnya.
Editor: Djibril Muhammad